TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang menegaskan bahwa Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltara berkomitmen untuk melakukan percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di daerah Kaltara.
Namun, dalam prosesnya masih ada beberapa persoalan yang ditemui di lapangan, utamanya yang berkaitan dengan kesiapan lahan. Saat ini, salah satu titik Sekolah Garuda yang direncanakan di Kabupaten Bulungan itu tercatat sebagai aset milik Kementerian Transmigrasi.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Zainal pun datang menemui Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Gedung Grand Makarti Kementerian Transmigrasi, Jakarta pada Senin (20/7)
Dalam pertemuan itu, orang nomor satu di Kaltara ini menyampaikan terkait dengan kesiapan Kaltara untuk dibangunkan Sekolah Rakyat atau fasilitas pendidikan berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem tersebut.
“Seluruh aspek pendukung di daerah, mulai dari izin pemanfaatan tata ruang dari DPUPR hingga dukungan sosial dari masyarakat adat serta warga transmigran setempat telah tuntas kami fasilitasi,” ujar Gubernur Zainal.
Artinya, pemerintah pusat tinggal melakukan eksekusi pembangunan fisik bangunannya. Adapun lokasi Sekolah Rakyat tersebut direncanakan di Desa Ardimulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, dengan luas lahan mencapai 7,87 hektare.
Lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Transmigrasi dengan legalitas Sertifikat HPL Transmigrasi Salimbatu Nomor 5/HPL/BPN/1996.
Status lahan saat ini dipastikan clean and clear atau bebas sengketa setelah diterbitkannya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pengelolaan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Berdasarkan masterplan, kawasan Sekolah Rakyat akan dilengkapi berbagai fasilitas pendukung sistem pendidikan berasrama, antara lain gedung kelas dua lantai untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Kemudian, asrama putra dan putri, rumah dinas guru, masjid, gedung serbaguna, dapur dan kantin, serta green house untuk pelatihan kecakapan hidup di bidang agribisnis.
Paparan Gubernur Zainal ini pun mendapat respons positif dari Menteri Transmigrasi yang mengapresiasi keseriusan Pemprov Kaltara dalam mengimplementasikan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2025.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Menteri Transmigrasi menginstruksikan jajaran pejabat Eselon I di lingkungan Ditjen terkait untuk memprioritaskan penyelesaian administrasi pemecahan Sertifikat HPL agar proses penyerahan aset dapat berlangsung lebih cepat.
Untuk diketahui, Sekolah Rakyat ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul. Seluruh pembiayaan dari sekolah ini ditanggung pemerintah, dengan sasaran utama anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin. (iwk)
Editor : Azward Halim