Bankaltimtara Jelaskan Isu Management Fee 3 Persen, Tegaskan Kerja Sama Outsourcing Sesuai Aturan

Azward Halim • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 19:23 WIB
TEPIS ISU: Bankaltimtara memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi serta menegaskan komitmennya terhadap implementasi tata kelola perusahaan yang baik. FOTO: DOK BANKALTIMTARA
TEPIS ISU: Bankaltimtara memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi serta menegaskan komitmennya terhadap implementasi tata kelola perusahaan yang baik. FOTO: DOK BANKALTIMTARA

SAMARINDA - PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang terkait management fee sebesar 3 persen dalam kerja sama penyediaan tenaga pemasaran dengan PT Bina Area Persada (BAP). Bankaltimtara menegaskan biaya tersebut bukan merupakan keuntungan tambahan bagi perusahaan mitra, melainkan bagian dari biaya operasional penyediaan tenaga kerja yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.

Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih, menjelaskan kerja sama dengan PT Bina Area Persada telah berlangsung sejak Mei 2023. Ruang lingkupnya mencakup penyediaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) untuk mendukung kegiatan pemasaran kredit konsumer dan kredit mikro yang merupakan pekerjaan penunjang (non-core business).

Menurutnya, penggunaan tenaga alih daya merupakan praktik yang lazim diterapkan di industri jasa keuangan dan telah diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kerja sama ini sangat membantu PNSD dan PPPK untuk memperoleh fasilitas kredit personal loan dari Bankaltimtara," ujar Rita.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan karena masih banyak Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang belum memanfaatkan fasilitas kredit personal loan berbasis payroll melalui Bankaltimtara. Bahkan, sebagian di antaranya masih menggunakan layanan kredit serupa dari bank lain.

Terkait isu management fee sebesar 3 persen yang menjadi sorotan publik, Rita menegaskan istilah tersebut perlu dipahami secara utuh. Menurutnya, management fee dalam perjanjian merupakan biaya jasa yang dibayarkan Bankaltimtara kepada perusahaan penyedia tenaga kerja untuk memenuhi berbagai kewajiban sebagai pemberi kerja.

"Management fee tersebut digunakan untuk membiayai tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, pajak, serta biaya operasional lainnya yang menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja," jelasnya.

Selain itu, Bankaltimtara menerapkan mekanisme pengendalian risiko dalam kerja sama tersebut. PT Bina Area Persada diwajibkan menjaga tingkat kelancaran pembayaran (repayment rate) debitur dengan kolektibilitas 1 di atas 97 persen. Apabila capaian tersebut tidak terpenuhi, perusahaan mitra dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari selisih nilai kredit bermasalah.

Menurut Rita, hingga saat ini tingkat repayment rate yang dikelola BAP masih berada di atas 97 persen sehingga memenuhi target yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.

Ia menambahkan, keberadaan tenaga pemasaran melalui skema alih daya masih dibutuhkan untuk mendukung pencapaian target bisnis Bankaltimtara yang memiliki jaringan pelayanan di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur maupun Kalimantan Utara.

"Kami selalu terbuka terhadap masukan yang membangun. Perusahaan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh mitra kerja. Evaluasi terhadap kerja sama ini juga terus kami lakukan agar semakin baik ke depannya," katanya.

Bankaltimtara juga mengimbau masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi yang disampaikan perusahaan guna menghindari kesalahpahaman terhadap isu yang berkembang di ruang publik. (adv)

 

 

Editor : Azward Halim
kaltara