TANJUNG SELOR - Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat inflasi tahunan atau y-on-y pada Juni 2026 mencapai 3,30 persen.
Kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga berbagai komoditas, mulai dari bahan pangan, transportasi, hingga jasa kesehatan.
Berdasarkan hasil pemantauan BPS Kaltara di tiga kabupaten/kota, yakni Tarakan, Nunukan dan Tanjung Selor, indeks harga konsumen (IHK) naik dari 106,97 pada Juni 2025 menjadi 110,50 pada Juni 2026.
Sementara itu, inflasi bulanan atau m-to-m tercatat 0,45 persen dan inflasi tahun kalender atau y-to-d sebesar 1,90 persen. Demikian disampaikan Kepala BPS Kaltara, Mustaqim melalui keterangan resminya, Rabu (1/7).
"Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran," ujar Mustaqim.
Kenaikan ini mulai dari kelompok makanan, minuman dan tembakau 3,05 persen, perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga 3,06 persen, kesehatan 8,26 persen, transportasi 3,74 persen, informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,19 persen, hingga perawatan pribadi dan jasa lainnya 9,31 persen.
"Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi y-on-y pada Juni 2026, di antaranya emas perhiasan, tarif air minum PAM, cabai rawit, tarif angkutan udara, beras, tarif rumah sakit, bawang merah, tomat, daging ayam ras, nasi dengan lauk, bensin, sepeda motor, hingga air kemasan," bebernya.
Sementara komoditas yang dominan memberikan andil inflasi m-to-m pada Juni 2026, meliputi cabai rawit, bawang merah, bensin, kue basah, tarif angkutan udara, ikan layang, tomat, beras, cabai merah, panci, seng, sawi hijau, martabak, daging ayam ras, minyak goreng, sate, mobil, sepeda motor, keramik dan pelumas.
Pada Juni 2026, kelompok pengeluaran yang memberikan andil inflasi y-on-y, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau 0,98 persen, kelompok pakaian dan alas kaki 0,03 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga 0,50 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,05 persen.
Kemudian kelompok kesehatan 0,20 persen, kelompok transportasi 0,45 persen, kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan 0,01 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 0,02 persen, kelompok pendidikan 0,02 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman 0,33 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,71 persen. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim