TANJUNG SELOR - Efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional saat ini membuat pemerintah daerah harus 'putar otak', tak terkecuali Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Salah satu peluang yang bisa dimanfaatkan saat ini adalah mengajukan alokasi dana khusus (DAK). Tak berlama-lama, Pemprov Kaltara telah melakukan rapat percepatan penyusunan usulan DAK tahun 2027 dengan menghadirkan seluruh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat yang berlangsung di Tanjung Selor pada Rabu (1/7) itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto.
Rapat ini sebagai tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Nomor T-11492/D.02/PP.04.02/06/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Kebijakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2027.
Denny menegaskan, seluruh perangkat daerah harus memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memastikan seluruh usulan DAK fisik maupun non fisik telah di input melalui sistem Krisna sebelum batas akhir yang ditetapkan pada 10 Juli 2026.
"Batas waktunya itu dari 17 Juni - 10 Juli 2026. Kita harus memastikan usulan DAK fisik maupun nonfisik sudah disampaikan melalui aistem Krisna," ujar Denny.
Total DAK yang dialokasikan untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia tahun ini sekitar Rp 5 triliun. Untuk itu, Denny memacu seluruh OPD agar bisa merebut peluang DAK tersebut untuk diboyong ke provinsi ke-34 Indonesia ini.
"Kaltara harus bisa bergerak aktif, tidak boleh diam saja. Untuk itu, kita lakukan koordinasi agar peluang tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal," tegasnya.
Denny menyampaikan akan kembali melakukan evaluasi pada 10 Juli 2026 untuk memastikan seluruh usulan telah selesai di input. Apabila masih terdapat usulan yang belum disampaikan, itu akan dilaporkan kepada Gubernur Kaltara.
Selain memastikan kelengkapan usulan, Pemprov Kaltara juga akan mengawal proposal DAK ke Kementerian agar memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh persetujuan.
"Saya berharap DAK ini bisa masuk dan bermanfaat bagi Kaltara, karena ini sangat kita butuhkan," tegasnya.
Prinsipnya, setiap OPD diingatkan agar tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan harus bisa lebih aktif dalam memanfaatkan sumber pendanaan dari DAK fisik maupun nonfisik. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim