TANJUNG SELOR – Polda Kaltara memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 6.310,48 gram atau lebih dari 6,3 kilogram (kg) hasil pengungkapan kasus periode Mei hingga Juni 2026.
Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Yusuf menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara bersama seluruh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di wilayah hukum Polda Kaltara.
Berdasarkan hasil pengungkapan periode Mei hingga Juni 2026, jajaran Polda Kaltara berhasil mengamankan total 9.854,59 gram sabu dari 63 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 97 orang.
“Barang bukti yang diamankan telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan hasilnya positif mengandung metamfetamina,” kata Yusuf kepada Radar Kaltara, Senin (29/6).
Dari total BB tersebut, sebagian telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan proses pembuktian di persidangan. Sementara BB yang telah mendapat penetapan dari kejaksaan kemudian dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 laporan polisi dengan total berat netto 6.310,48 gram sabu," ungkapnya.
Yusuf menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kepolisian. Ditresnarkoba Polda Kaltara mencatat 16 laporan polisi dengan 23 tersangka dan barang bukti 5.453,55 gram sabu.
Selain itu, Ditpolairud mengungkap satu kasus dengan barang bukti 3.125,79 gram sabu.
"Polresta Bulungan menangani sembilan laporan dengan 14 tersangka dan barang bukti 93,19 gram," ujarnya.
Sementara Polres Tarakan mengungkap 13 laporan dengan 20 tersangka dan barang bukti 1.025,94 gram sabu. Polres Nunukan menangani 16 laporan dengan 22 tersangka, Polres Malinau empat laporan dengan sembilan tersangka, serta Polres Tana Tidung empat laporan dengan delapan tersangka. Menurutnya, jika BB tersebut sampai beredar di masyarakat, dampaknya dapat mengancam puluhan ribu jiwa.
“Dengan barang bukti yang berhasil disita ini, kita memperkirakan lebih dari 120 ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia menegaskan, Polda Kaltara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Utara.
“Kegiatan ini bukan simbolik. Ini adalah wujud komitmen Polda Kalimantan Utara dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati. Jenderal bintang satu itu mengajak seluruh masyarakat, instansi terkait, serta insan media untuk bersama-sama memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kalimantan Utara dari ancaman bahaya narkotika. Pemberantasan ini harus dilakukan bersama dengan langkah yang tegas, terbuka, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (jai/lim)