TANJUNG SELOR – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara terus mengawal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah agar berjalan selaras dengan arah kebijakan nasional.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Rancangan Perkada) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten/kota tahun 2027 yang dilaksanakan secara hybrid.
Kepala Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan Bapperida Kaltara, Dedy Irawan mengatakan, fasilitasi RKPD merupakan bagian dari amanat regulasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
“Fasilitasi ini merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027,” kata Dedy kepada Radar Kaltara, Minggu (28/6).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memastikan dokumen perencanaan kabupaten/kota memiliki keselarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi hingga nasional, termasuk mengakomodasi pokok-pokok pikiran DPRD.
“Kita ingin memastikan perencanaan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi dengan arah pembangunan nasional dan provinsi,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Bapperida Kaltara melakukan fasilitasi terhadap dokumen RKPD Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Malinau. Penyusunan RKPD 2027 tersebut diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
“Penyelarasan meliputi tema pembangunan, prioritas nasional, arah kebijakan kewilayahan, hingga indikator kinerja pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, RKPD memiliki posisi strategis karena menjadi instrumen utama pemerintah daerah dalam mengukur capaian pembangunan.
“RKPD menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Karena itu, setiap indikator harus terukur dan memiliki target yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh program yang dirancang harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
“Program yang disusun harus benar-benar memberikan dampak, bukan hanya sekadar memenuhi dokumen perencanaan,” tegasnya.
Bapperida Kaltara juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah kabupaten/kota agar penyusunan dokumen RKPD memperhatikan kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta kesinambungan program.
“Rangkaian fasilitasi akan kembali dilanjutkan pada Senin (29/6) dengan agenda pembahasan RKPD Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan,” ujarnya.
Melalui proses tersebut, Pemprov Kaltara berharap seluruh kabupaten/kota mampu menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, realistis, dan tepat sasaran.
“Perencanaan yang baik menjadi fondasi utama agar pembangunan berjalan efektif dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kalimantan Utara,” pungkasnya. (jai/lim)