TANJUNG SELOR – Kejati Kaltara memberikan klarifikasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantations (SSP) di Nunukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi menegaskan, pihak pemberi kredit dalam perkara tersebut bukan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), melainkan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro).
“Kami meluruskan bahwa pihak pemberi kredit dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau disebut BRI Agro. Berdasarkan keputusan RUPS luar biasa pada 27 September 2021, BRI Agro kemudian berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Jumat (26/6).
Ia menjelaskan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara masih melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pemberian fasilitas kredit tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mekanisme, prosedur, hingga pelaksanaan kredit yang berjalan.
“Penyidik terus mendalami bagaimana mekanisme pemberian kredit ini dijalankan. Nantinya penyidikan ini akan membuat terang apakah pihak-pihak yang berkaitan memiliki hubungan dalam perkara tersebut atau merupakan hal yang berbeda,” katanya.
Diketahui, penyidik Kejati Kaltara tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP yang berada di Nunukan. Nilai fasilitas kredit yang diberikan cukup besar, yakni diperkirakan mencapai Rp596 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
“Penyidikan telah dimulai sejak April 2026. Sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi,” jelasnya.
Puluhan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, di antaranya PT SSP sebagai penerima fasilitas kredit, pihak bank sebagai pemberi kredit, Koperasi Serba Usaha (KSU) atau plasma, serta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Andi menyampaikan, penyidik juga masih mengumpulkan dokumen dan keterangan tambahan guna memperjelas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian maupun penggunaan fasilitas kredit tersebut.
“Kami terus mendalami bagaimana fasilitas kredit diberikan, termasuk bagaimana pelaksanaan kredit tersebut dijalankan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, tim menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara.
“Proses masih berjalan. Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” pungkasnya.(jai/lim)