TANJUNG SELOR - Penyidikan dugaan perkara pertambangan di Nunukan terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara kembali memeriksa sejumlah saksi penting dari pihak perusahaan hingga kementerian terkait guna mengungkap dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Direktur PT Citra Cakra Mandiri (CCM), KM, Direktur PT Sebatik Inti Lestari (SIL), RMA serta Kepala Tambang PT CCM, KRH. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.
Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian proses perizinan hingga pelaksanaan kegiatan operasional pertambangan.
“Para saksi dimintai keterangan terkait bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT CCM selama kurun waktu 2013 sampai 2025,” kata Samiaji kepada Radar Kaltara, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung sejak Senin (8/6) hingga Jumat (12/6). Langkah tersebut dilakukan agar para saksi dapat lebih mudah hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Penyidik menggali keterangan dari masing-masing saksi sesuai dengan kapasitas dan keterlibatannya dalam perkara ini,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, RMA selaku Direktur PT SIL diperiksa pada Senin (8/6). Kemudian KRH selaku Kepala Tambang PT CCM diperiksa pada Kamis (11/6). Sementara sejumlah pejabat kementerian menjalani pemeriksaan sejak Selasa (9/6) hingga Kamis (11/6) dan KM selaku Direktur PT CCM memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (12/6). Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut nantinya akan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.
“Dari para saksi yang diperiksa, penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait untuk membuat terang perkara ini,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari perusahaan, kementerian hingga pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Kejati Kaltara memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Penyidik akan terus mendalami seluruh rangkaian proses mulai dari penerbitan izin, aktivitas operasional, hingga dugaan pelanggaran yang menyebabkan perkara ini masuk dalam penanganan hukum.
“Penyidikan masih berproses. Setiap fakta yang ditemukan akan menjadi bagian dalam membuat terang perkara ini,” pungkasnya.
(jai/lim)