0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kejati Kaltara Dalami Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp 596 Miliar ke Perusahaan Sawit Nunukan

Fijai RT • Jumat, 26 Juni 2026 | 23:50 WIB
PENYELIDIKAN: Kejati Kaltara selidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit. FOTO: DOK KEJATI KALTARA
PENYELIDIKAN: Kejati Kaltara selidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit. FOTO: DOK KEJATI KALTARA

TANJUNG SELOR - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan.

Penyidikan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pemberian hingga penggunaan fasilitas kredit yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Samiaji Zakaria mengatakan, fasilitas kredit yang diberikan Bank BRI kepada PT SSP memiliki nilai yang cukup besar dan berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
“Pemberian fasilitas kredit yang dikeluarkan Bank BRI kepada PT SSP cukup signifikan, yang diperkirakan mencapai Rp596 miliar selama kurun waktu tahun 2017 sampai 2025,” kata Samiaji kepada Radar Kaltara, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, proses penyidikan oleh Kejati Kaltara telah dimulai sejak April 2026. Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidikan ini sudah berjalan sejak April 2026 dan kami telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi,” ungkapnya.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari internal perusahaan penerima fasilitas kredit, pihak Bank BRI selaku pemberi kredit, koperasi atau KSU plasma hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh proses pengajuan, pencairan hingga pelaksanaan penggunaan fasilitas kredit yang diberikan.
“Tim penyidik terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, sampai dengan bagaimana kemudian fasilitas kredit tersebut dijalankan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kaltara menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut. Kejati Kaltara memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Penyidik juga terus mengumpulkan dokumen serta keterangan tambahan guna memperjelas konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara