TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyampaikan dokumen rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 pada Senin (22/6).
Lewat mekanisme rapat paripurna, Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Sanusi membeberkan posisi keuangan dan arus kas daerah Pemprov Kaltara tahun anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
“Posisi keuangan daerah, melalui neraca dan arus kas neraca daerah tahun 2025 menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi aset, kewajiban dan ekuitas dana per 31 Desember 2025,” ujar Sanusi kepada Radar Tarakan, Selasa (23/6).
Pria yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara ini membeberkan, secara garis besar posisi neraca daerah per 31 desember 2025 terdiri dari aset Rp 8.828.962.535.594, kewajiban Rp 541.304.141.912 dan ekuitas Rp 8.287.658.393.682.
Dijelaskannya, laporan arus kas menyajikan informasi mengenai kemampuan pemerintah daerah dalam memperoleh kas dan menilai penggunaan kas untuk memenuhi kebutuhan provinsi ke-34 Indonesia ini dalam tahun 2025.
“Secara umum, saldo akhir kas per 31 Desember 2025 sebesar Rp 14.957.047.544 yang terdiri atas saldo kas daerah, kas Badan Layanan Umum Daerah, kas di bendahara pengeluaran, kas di bendahara penerimaan, kas sekolah dan kas lainnya,” beber Sanusi.
Terhadap kondisi yang ada saat ini, ia mengatakan bahwa Pemprov Kaltara ke depannya akan terus berupaya untuk terus memaksimalkan penggalian potensi daerah yang kemudian ditetapkan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Kerja sama Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara selama ini sudah sangat baik. Harapannya, kerja sama ini dapat kita tingkatkan di masa mendatang untuk mewujudkan Kalimantan Utara yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim