0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pertanggungjawaban APBD Kaltara 2025 Diserahkan, Ini Aturan Ketentuannya

Iwan RT • Jumat, 26 Juni 2026 | 13:17 WIB
PEMERINTAHAN: Penyerahan dokumen nota pengantar raperda pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD Kaltara. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
PEMERINTAHAN: Penyerahan dokumen nota pengantar raperda pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD Kaltara. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara menyampaikan nota pengantar raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2025 pada DPRD Kaltara pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2026 di Tanjung Selor, Senin (22/6).

Pertanggungjawaban APBD 2025 itu disampaikan Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Sanusi mewakili Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, sebagai kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Di sini diatur, kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Sanusi kepada Radar Tarakan usai paripurna itu.

Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang disampaikan kepada DPRD ini, telah dilakukan audit oleh BPK, dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah, hingga pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara. Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK ini telah disampaikan kepada DPRD pada 8 Juni 2026 lalu.

“Alhamdulillah, opini yang diberikan oleh BPK adalah WTP (wajar tanpa pengecualian). Ini adalah WTP yang ke-12 kali berturut-turut kita peroleh sejak tahun 2014. Capaian ini merepresentasikan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” tegasnya.  

Pada prinsipnya, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 ini telah sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 disusun dengan sistematika dan materi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara