0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kontrak WK Tarakan Diteken, Hak PI 10 Persen Berlaku hingga Januari 2042

Iwan RT • Kamis, 25 Juni 2026 | 10:18 WIB
MIGAS: Kawasan WK Tarakan di Kelurahan Kampung I Skip Kota Tarakan. FOTO: AGUS DIAN/RADAR TARAKAN
MIGAS: Kawasan WK Tarakan di Kelurahan Kampung I Skip Kota Tarakan. FOTO: AGUS DIAN/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) telah berhasil menyelesaikan proses pengalihan participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Tarakan. 

Direktur Utama PT MKJ, Poniti mengatakan, keberhasilan ini ditandai dengan telah ditandatanganinya perjanjian pengalihan PI 10 persen yang disaksikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dan Wali Kota Tarakan di Jakarta pada 4 Juli 2025 lalu.

“Melalui pengalihan ini, hak pemerintah daerah atas PI 10 persen pada WK Tarakan berlaku efektif sejak 1 Maret 2025 sampai dengan berakhirnya masa kontrak WK Tarakan pada 13 Januari 2042,” ujar Poniti kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Dijelaskannya, hak pemerintah daerah di sini ditetapkan dengan porsi kepemilikan maksimal sebesar 10 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan PI 10 persen itu dilaksanakan melalui anak perusahaan PT MKJ, yaitu PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore. 

“Dengan begitu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan pemerintah daerah terkait telah memperoleh kepastian hak atas penerimaan daerah yang bersumber dari kegiatan usaha hulu migas di WK Tarakan selama masa kontrak pengelolaan wilayah kerja tersebut,” jelasnya.

Sesuai ketentuan dalam perjanjian pengalihan PI 10 persen, penyerahan hak dan kewajiban serta pelaksanaan transfer kepemilikan PI akan efektif dilaksanakan paling lambat 40 hari setelah diperolehnya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saat ini seluruh dokumen persyaratan pengalihan telah disampaikan kepada SKK Migas untuk dilakukan evaluasi dan penerbitan rekomendasi kepada Menteri ESDM sebagai dasar pemberian persetujuan pengalihan PI 10 persen,” tuturnya.

Dalam hal ini, PAD yang bersumber dari PI 10 persen WK Tarakan akan mulai dapat diterima setelah persetujuan pengalihan PI diterbitkan oleh Menteri ESDM, transfer kepemilikan PI efektif dilaksanakan sesuai ketentuan perjanjian, terdapat pembagian hasil atau distribusi keuntungan dari operasi WK Tarakan sesuai kinerja produksi dan ketentuan yang berlaku.


PROSPEK JANGKA PANJANG

Poniti menyebutkan, WK Tarakan memiliki masa kontrak pengelolaan dari 14 Januari 2022 hingg 13 Januari 2042. 

“Selama masa kontrak tersebut dan sepanjang kegiatan operasi berjalan, pemerintah daerah melalui PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore berhak atas manfaat ekonomi dari kepemilikan PI 10 persen,” jelasnya.

Oleh karena itu, keberhasilan pengalihan PI 10 persen WK Tarakan merupakan langkah strategis yang memberikan kepastian akses pemerintah daerah terhadap sumber penerimaan daerah dari sektor hulu migas hingga tahun 2042

“Sekaligus menjadi salah satu instrumen penting dalam peningkatan PAD dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara