TANJUNG SELOR - Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di Bankaltimtara memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara melimpahkan berkas perkara enam terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dengan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis (11/6).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, seluruh proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti (BB) telah selesai dilakukan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyiapkan surat dakwaan untuk masing-masing terdakwa.
"Sesuai jadwal, sidang pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Kamis (11/6) mendatang di Pengadilan Tipikor Samarinda," kata Andi kepada Radar Kaltara, Senin (8/6).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif yang diterbitkan Bankaltimtara kepada sejumlah debitur yang terafiliasi dengan PT Indi Daya Grup (IDG). Dari hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 47 fasilitas kredit fiktif yang diberikan kepada 16 debitur.
"Setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, JPU Kejati Kaltara menyusun surat dakwaan terhadap enam tersangka dalam perkara pemberian fasilitas kredit modal kerja yang terafiliasi dengan PT Indi Daya Grup," ungkapnya.
Dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 208 miliar tersebut, Kejati Kaltara menyiapkan 10 jaksa yang tergabung dalam Tim JPU untuk menangani proses persidangan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum telah dibentuk dan akan menangani proses penuntutan hingga perkara ini memperoleh putusan pengadilan," tegasnya.
Enam terdakwa yang akan menjalani proses persidangan masing-masing berinisial ADM (50) dan BNS (51) dari unsur swasta. Sementara empat terdakwa lainnya berasal dari lingkungan Bankaltimtara, yakni DSM (46), mantan Pimpinan Bankaltimtara Kantor Wilayah Kaltara periode 3 Desember 2021 hingga 23 September 2024. Kemudian RAS (51), mantan Pimpinan Bankaltimtara Cabang Tanjung Selor periode 27 April 2022 hingga 12 Juni 2023, DAW (46), mantan Pimpinan Bankaltimtara Cabang Tanjung Selor periode 10 Juli 2023 hingga 1 Oktober 2024 serta ASW (44), mantan Pimpinan Bankaltimtara Cabang Nunukan periode 12 Juni 2023 hingga 13 September 2024.
"Keenam terdakwa akan dituntut dalam enam berkas perkara yang berbeda sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing berdasarkan hasil penyidikan," jelasnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kaltara menegaskan akan mengawal proses persidangan secara profesional dan transparan mengingat besarnya nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Kami berkomitmen menuntaskan proses hukum perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum," pungkasnya. (jai/lim)