TANJUNG SELOR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2025.
Hanya saja, opini WTP yang diberikan itu dibarengi dengan sejumlah catatan sebagai rekomendasi dari BPK RI untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan batas waktu 60 hari.
Menyikapi hal itu, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja maksimal atas pelaporan keuangan Pemprov Kaltara tahun 2025 sehingga opini WTP tersebut dapat dipertahankan untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah kita dengar tadi penyampaian dari BPK RI bahwa kita dapat opini WTP. Ini WTP yang ke-12 kalinya kita terima secara berturut-turut dari hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK RI,” ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan di Tanjung Selor, Senin (8/6).
Selain kepada perangkat daerah terkait yang sudah bekerja maksimal dalam proses pelaporan keuangan pemerintah daerah ini, Gubernur Zainal juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kaltara yang telah bekerja sama dengan Pemprov Kaltara.
“Untuk beberapa catatan yang disampaikan oleh BPK RI tadi, itu segera kita selesaikan. Memang setiap pemeriksaan itu, tidak ada yang tidak ada temuan. Pasti ada temuan. Kita sudah bekerja maksimal dan secara terus-menerus,” tuturnya.
Orang nomor satu di Kaltara ini pun menegaskan komitmennya untuk menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti sejumlah temuan dari BPK RI tersebut dengan memperhatikan waktu maksimal 60 hari yang sudah ditetapkan.
“Dalam waktu 60 hari akan segera kita tindaklanjut. Mudah-mudahan sebelum 60 hari, tindak lanjut dari yang disarankan oleh BPK itu sudah kita laksanakan. Itu akan segera kita selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim