Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pelantikan 41 JPT Pratama Hasil Job Fit Tunggu Persetujuan BKN

Iwan RT • Rabu, 10 Juni 2026 | 19:05 WIB
Sekprov Kaltara, Denny Harianto. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Sekprov Kaltara, Denny Harianto. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Sebanyak 41 pejabat pada jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) baru-baru ini mengikuti job fit.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto mengatakan, dari 41 pejabat tersebut, tiga di antaranya melalui proses evaluasi kinerja, sedangkan sisanya sebanyak 38 pejabat mengikuti proses uji kompetensi. 

"Sejauh ini sudah berproses di BKN (Badan Kepegawaian Negara). Kita menunggu rekomendasi untuk persetujuan untuk pelantikan dari sana," ujar Denny kepada Radar Tarakan, Senin (8/6). 

Denny mengatakan bahwa proses di BKN ini yang masih ditunggu oleh pihaknya. Harapannya dalam minggu ini sudah bisa keluar rekomendasi dari BKN tersebut. 

"Jadi persetujuan dari BKN itu sudah untuk penempatan di setiap jabatan untuk dilantik. Mudah-mudahan minggu ini keluar, dalam waktu dua tiga hari ini," harapnya. 

Adapun, secara teknis tahapan pelaksanaan mulai dari pengumuman, penelusuran rekam jejak, penulisan makalah hingga wawancara telah selesai dilakukan oleh panitia job fit beberapa waktu lalu. 

Tentu, proses ini akan dilakukan secara cepat dengan tetap memperhatikan rambu-rambu atau aturan yang ada. 

Untuk diketahui, sesuai jadwal yang diterbitkan pada 14 April 2026 lalu, tahapan dimulai dengan pengumuman pada 14 April, kemudian penelusuran rekam jejak pada 20 April, penulisan makalah pada 22 April, serta wawancara 24-25 April.

Sedangkan pengelolaan hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi dilakukan pada 27-28 April 2026. Setelah itu baru hasil tersebut diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah Gubernur. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara