Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemprov Kaltara Klaim DBHDR Rp 332 Miliar Tak Ada Penyimpangan

Iwan RT • Senin, 8 Juni 2026 | 09:43 WIB
Sekprov Kaltara, Denny Harianto. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Sekprov Kaltara, Denny Harianto. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana bagi hasil dana reboisasi (DBHDR). 

Hal ini ditegaskan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto menanggapi pemberitaan mengenai penggunaan DBHDR pada lima perangkat daerah Pemprov Kaltara dengan nilai mencapai Rp 332,16 miliar.

Denny menegaskan, pengelolaan dana ini sudah berjalan sesuai ketentuan. Menurut Denny, informasi yang menyebut adanya 'teka-teki raibnya dana reboisasi' tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. 

"Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan," tegas Denny.

Pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran. 

Dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai keberadaan sisa dana reboisasi yang dapat digunakan pada tahun-tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.

Oleh karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat diartikan sebagai hilangnya anggaran ataupun ketidakjelasan pengelolaan keuangan daerah.

Denny juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemprov Kaltara masih memiliki sisa DBHDR sebesar Rp 338,48 miliar.

"Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan," jelasnya.

Selain itu, kondisi penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya secara sementara bukan hanya terjadi di Kaltara. Situasi serupa juga dialami banyak daerah lain di Indonesia, terutama daerah yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dana dari pusat.

"Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan," tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh belanja daerah yang dilaksanakan Pemprov Kaltara telah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pemprov Kaltara juga terus melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan, termasuk penguatan sistem penandaan sumber pendanaan agar pelaporan dan pemantauan penggunaan anggaran semakin transparan dan akuntabel.

"Kami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi. Yang terpenting untuk dipahami, tidak ada dana reboisasi yang hilang dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya," pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara