TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan pendataan sejumlah kendaraan berbasis listrik (KBL) yang beroperasi di Kaltara.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, berdasarkan hasil pendataan di lapangan, KBL di provinsi ke-34 Indonesia ini sebanyak kurang lebih 150 unit, mulai dari yang roda dua hingga roda empat.
“Saat ini yang kita beri edaran soal insentif pajak nol persen itu untuk kendaraan berbasis listrik. Itu diberikan insentif, pajaknya nol,” ujar Tomy kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Ahad (7/6).
Artinya, KBL tersebut belum memberikan sumbangan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kaltara, sekalipun keberadaannya menggunakan jalan umum.
Kendati demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas pemberlakuan insentif pajak nol persen itu hanya sampai tahun 2025. Oleh karena itulah makanya pihaknya melakukan pendataan terhadap KBL itu di tahun 2026 ini.
“Untuk Kaltara itu kita sudah hitung kendaraan berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua. Tapi masih kecil potensinya, itu baru sekitar 150 unit,” sebutnya.
Semestinya, lanjut Tomy, di tahun 2026 ini penarikan pajak terhadap KBl sudah dilakukan. Tapi ada lagi surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk perpanjangan pemberian insentif pajak untuk KBL tersebut.
“Jadi kita di daerah menyesuaikan saja. Tapi untuk pendataan sudah dilakukan terhadap kendaraan berbasis listrik ini,” pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim