MALINAU – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menegaskan kawasan hutan adat tidak boleh digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi lapangan usulan hutan adat di Kabupaten Malinau yang saat ini tengah berlangsung.
Larangan tersebut disampaikan Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho usai kegiatan Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat di Kabupaten Malinau, Selasa (19/5).
Menurutnya, verifikasi dilakukan untuk memastikan wilayah adat yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat sebagai hutan adat, termasuk memastikan kawasan tersebut masih berupa hutan dan bukan area sawit maupun lahan dengan kepemilikan pribadi.
“Hutan adat itu ditetapkan di dalam wilayah adat yang masih berhutan. Dengan catatan dia bukan sawit dan bukan kepemilikan pribadi,” ujarnya kepada Radar Tarakan.
Pria yang akrab disapa Pras itu menegaskan apabila di dalam peta usulan hutan adat ditemukan area perkebunan sawit, maka kawasan tersebut akan dikeluarkan dari usulan hutan adat. Sebab, pengelolaan sawit tidak masuk dalam skema hutan adat sebagaimana diatur dalam regulasi kehutanan.
“Di dalam peta hutan adat tidak boleh ada tanaman sawit. Jadi kalau ada tanaman sawit, pasti kita keluarkan dari hutan adat. Pengurusan soal sawit itu tidak melalui mekanisme hutan adat, tetapi melalui mekanisme lain,” katanya.
Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 243 ayat (2) huruf (f) yang mengatur kewajiban dan larangan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan adat.
Pras menjelaskan, prinsip dasar hutan adat bersifat paguyuban atau semi-komunal sehingga tidak sejalan dengan pola kepemilikan privat yang umumnya terdapat pada perkebunan sawit.
“Hutan adat ini kriterianya bersifat paguyuban, semi-komunal. Kalau sawit biasanya kepemilikannya sudah privat,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyebut dalam praktik masyarakat adat tetap terdapat penguasaan lahan keluarga seperti ladang yang dikelola secara turun-temurun. Namun pengelolaannya tetap berada dalam sistem dan aturan adat yang berlaku di masing-masing wilayah.
“Kalau ladang keluarga itu ada, tetapi semuanya tetap diatur dalam satu kesatuan adat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tim verifikasi terpadu tidak langsung menetapkan status hutan adat. Tim hanya melakukan verifikasi lapangan serta menyusun rekomendasi berdasarkan hasil diskusi bersama masyarakat adat, pemerintah desa, pemerintah daerah, pendamping masyarakat adat hingga pihak pemegang izin di sekitar wilayah usulan.
Menurutnya, pendekatan dialog menjadi bagian penting agar seluruh pihak dapat menemukan kesepakatan bersama terkait batas maupun pengelolaan wilayah adat.
“Yang penting semua pihak bisa menemukan titik temu dan tidak ada keberatan,” ucapnya.
Verifikasi lapangan terhadap usulan hutan adat di Malinau dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Tim terpadu dibagi menjadi tiga sub tim untuk melakukan verifikasi di wilayah Punan Long Adiu, Abay Sembuak dan Long Ranau.
Pras menilai ketiga wilayah adat tersebut memiliki kelembagaan adat yang cukup kuat dalam menjaga dan mengelola hutan serta lingkungan hidupnya.
“Ini juga menjadi nilai plus karena mereka punya lembaga adat yang kuat untuk mengelola hutannya,” tutupnya. (dip/lim)
Editor : Azward Halim