Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sekprov Kaltara Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Iwan RT • Kamis, 28 Mei 2026 | 12:53 WIB
TRANSPARANSI: Sekprov Kaltara membuka peluncuran monev pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di Kaltara. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
TRANSPARANSI: Sekprov Kaltara membuka peluncuran monev pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di Kaltara. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto secara resmi membuka peluncuran monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di Kaltara pada Senin (25/5).

Dalam kesempatan itu, Sekprov Denny menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan prima yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, tak terkecuali di provinsi ke-34 Indonesia ini. 

“Ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga jajaran pemerintah di daerah, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Termasuk di instansi vertikal dan badan publik,” ujar Sekprov Denny.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa akses terhadap informasi merupakan hak setiap warga negara. Seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya tuntutan masyarakat saat ini, badan publik dituntut untuk semakin transparan, responsif dan akuntabel dalam memberikan layanan informasi.

Adanya monev keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan prinsip keterbukaan. Hal ini telah diatur secara teknis melalui Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2022. 

Selain itu, badan publik juga diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai permasalahan dan menginventarisasi yang muncul, memberikan umpan balik, serta menyusun solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. 

“Untuk itu, badan publik diharapkan memiliki kemampuan untuk menyusun dan melaksanakan tahapan monitoring keterbukaan informasi publik yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pendampingan, serta menyusun dan melaksanakan tahapan evaluasi keterbukaan informasi publik yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengumuman hasil evaluasi,” bebernya.

Harapannya, semua badan publik dapat memahami dan mendorong keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban bersama, secara khusus pada kinerja pelayanan publik yang profesional agar nantinya terwujud tata kelola pemerintahan dalam prinsip good governance. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara