TANJUNG SELOR – Pemerintah terus memberikan dukungan kepada partai politik (parpol) dengan ‘suntikan’ dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, ada ketentuan bagi parpol untuk bisa mendapatkan bantuan keuangan tersebut. Termasuk hal yang tak kalah pentingnya harus diperhatikan itu adalah fungsi dan tujuan dari pemanfaatan dana hibah itu sendiri.
Pemberian dana hibah ini dilakukan secara proporsional kepada parpol yang memiliki kursi di parlemen dengan fungsi dan tujuan untuk menunjang pendidikan politik dan operasional sekretariat partai masing-masing.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Utara (Kaltara), Jonilius mengatakan, untuk di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, tahun 2026 ini ada Rp 2,8 miliar dana hibah yang dikucurkan kepada parpol.
Untuk memastikan penggunaan dana hibah itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Jonilius menegaskan bahwa pihaknya dari Badan Kesbangpol Kaltara terus memberikan pembekalan kepada parpol penerima hibah tersebut.
“Pembinaan sudah kita lakukan untuk menyampaikan rambu-rambu terkait penggunaan dana hibah ini. Tapi kalau audit, itu dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi pekan kemarin.
Salah satu ketentuan untuk penggunaan dana hibah parpol ini yaitu untuk pendidikan politik yang dalam ketentuannya wajib minimal 50 persen plus satu dari total anggaran yang diterima.
“Kalau kita di Kaltara, ini (50 persen plus satu) sudah jalan. Malah selama ini kita bersyukur, karena anggaran digunakan untuk pendidikan politik lebih besar dari 50 persen plus satu,” ungkapnya.
Sementara itu, pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya juga dipastikan tetap berjalan sesuai regulasi. Badan Kesbangpol akan memproses setiap pengajuan proposal berdasarkan aturan yang berlaku.
“Untuk ormas lainnya, ketika ada proposal, itu akan diproses sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim