Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Regulasi Perkebunan Kaltara Berkelanjutan Digodok, Pencegahan Karhutla Jadi Sorotan

Iwan RT • Kamis, 28 Mei 2026 | 12:32 WIB
REGULASI: Rapat bersama DPRD dan Pemprov Kaltara mematangkan rencana kebijakan pembangunan perkebunan berkelanjutan. FOTO: DPRD KALTARA
REGULASI: Rapat bersama DPRD dan Pemprov Kaltara mematangkan rencana kebijakan pembangunan perkebunan berkelanjutan. FOTO: DPRD KALTARA

TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) terus menggodok regulasi tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan. 

Panitia khusus (pansus) DPRD Kaltara bersama dengan perangkat daerah teknis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara baru-baru ini membahas lebih mendalam terkait sejumlah aspek penting dari rencana produk hukum ini. 

Mulai dari perizinan, tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), hingga mekanisme pengawasan perkebunan di lapangan.

Ketua Pansus Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Komaruddin mengatakan, penyusunan regulasi dalam bentuk rancangan peraturan daerah (raperda) ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus arah kebijakan pembangunan perkebunan yang ramah lingkungan, berkeadilan dan berkelanjutan. 

"Kalimanatan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar. Oleh karena itu, raperda ini disiapkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan kelestarian hutan, hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan ekosistem," ujar Komaruddin. 

Dalam penggodokan regulasi ini, perangkat daerah terkait dari Pemprov Kaltara menekankan pentingnya penguatan klausul terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk dituangkan dalam draf raperda tersebut. 

Di sini, aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan investasi perkebunan menjadi atensi khusus. Untuk itu, klausul mengenai pencegahan kebakaran lahan dan gambut perlu diperkuat agar memiliki dasar pengawasan yang jelas. 

Selain itu, perlunya skema kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma juga menjadi sorotan. Dalam hal ini, pola kemitraan terus didorong agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara merata. 

Tak hanya itu, draf dari raperda ini juga dilakukan harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. ⁣

Harapannya, raperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda) sebagai landasan hukum dalam mendorong investasi perkebunan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kaltara. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara