Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kejati Kaltara Dalami Kasus Tambang Nunukan, Dirut PT SIP Mangkir dari Pemeriksaan

Fijai RT • Selasa, 26 Mei 2026 | 14:52 WIB
PENGGELEDAHAN:  Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara saat melakukan pengeledahan di Nunukan. FOTO: DOK KEJATI KALTARA
PENGGELEDAHAN:  Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara saat melakukan pengeledahan di Nunukan. FOTO: DOK KEJATI KALTARA

TANJUNG SELOR – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan di Nunukan terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi sepanjang pekan ini guna mengungkap konstruksi perkara yang tengah didalami.

Sedikitnya sembilan saksi diperiksa secara berturut-turut sejak Senin (18/5) hingga Kamis (21/5). Para saksi berasal dari unsur kementerian hingga pihak perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Nunukan.

Namun, di tengah proses pemeriksaan tersebut, satu nama penting belum memenuhi panggilan penyidik. Saksi berinisial KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation yang juga menjabat Direktur PT Central Cipta Murdaya, tidak hadir tanpa memberikan alasan resmi kepada penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi membenarkan ketidakhadiran sejumlah saksi, termasuk KM, dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan. Ttetapi, beberapa orang saksi yang dipanggil, yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan, termasuk Direktur Utama PT SIP yang sekaligus Direktur PT CCM yakni saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi alasan ketidakhadirannya,” kata Andi Sugandi kepada Radar Kaltara, Selasa (26/5).

Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap KM merupakan panggilan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (20/5). Surat panggilan permintaan keterangan bahkan telah dikirimkan sekitar satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, penyidik akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan lantaran keterangannya dinilai penting untuk kebutuhan pendalaman perkara.
“Ini panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Jadi nanti akan kami agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim, mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” tegasnya.

Meski belum mengungkap detail substansi perkara yang tengah ditangani, Kejati Kaltara memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap para pihak terkait dilakukan secara bertahap untuk mengungkap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan tersebut.
"Pemeriksaan intensif yang dilakukan selama empat hari berturut-turut menjadi sinyal kuat keseriusan Kejati Kaltara dalam menuntaskan perkara tambang di Nunukan," bebernya.

Penyidik memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tim akan mendalami seluruh keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara