TANJUNG SELOR – Kewaspadaan terhadap ancaman HIV/Aids menjadi salah satu atensi khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), dewasa ini.
Baru-baru ini, DPRD Kaltara lewat Komisi IV melakukan rapat kerja bersama dengan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk membahas kebijakan untuk penanganan kasus HIV/Aids ini.
Pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara di Tarakan itu, Komisi IV mendorong percepatan pembentukan kebijakan atau regulasi khusus sebagai langkah strategis menekan laju penyebaran HIV/Aids di Kaltara.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengatakan, pembahasan yang dilakukan dalam pertemuan itu difokuskan pada penentuan bentuk regulasi yang dinilai paling efektif, apakah cukup melalui peraturan gubernur (pergub) atau perlu peraturan daerah (perda).
“Di sini kita mendorong opsi yang perda, karena perda ini memiliki kekuatan hukum yang lebih komprehensif,” ujar Syamsuddin.
Dorongan pembentukan kebijakan yang berkelanjutan ini bukan tanpa alasan. Selain tingginya urgensi penanganan HIV/Aids, adanya temuan kasus pada usia pelajar di sejumlah wilayah juga menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yang sebagai bentuk keseriusan Lembaga Legislatif sebagai bentuk keseriusan dalam menghadirkan kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.
“Persoalan HIV/Aids harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Untuk itu, regulasi yang kuat sangat diperlukan agar upaya pencegahan, edukasi dan penanganan dapat berjalan terintegrasi lintas sektor,” tuturnya.
Ia pun menegaskan ini merupakan tugas bersama masyarakat Kaltara pada khususnya dalam rangka melindungi generasi muda dan masyarakat provinsi ke-34 Indonesia ini.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Iswandi Ibrahumsyah mengingatkan pentingnya kajian hukum yang mendalam agar regulasi yang disusun tetap selaras dengan Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Usman menyampaikan bahwa inisiasi rancangan regulasi berasal dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), namun substansinya masih memerlukan harmonisasi lintas perangkat daerah.
Selain aspek regulasi, kondisi geografis Kaltara sebagai wilayah perbatasan dan daerah transit yang memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi terhadap penyebaran HIV/AIDS juga menjadi atensi DPRD Kaltara. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim