TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pentingnya evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dan pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM). Hal ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto pada workshop peningkatan kapasitas LPPD dan penyelenggaraan SPM kabupaten/kota se-Kaltara di Tanjung Selor, Senin (18/5).
"Ini penting sebagai upaya untuk memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi secara optimal," ujar Sekprov. Adapun, evaluasi LPPD merupakan kewajiban kepala daerah sekaligus instrumen penting dalam mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Indikator-indikator yang ada dalam LPPD merupakan hal paling mendasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Termasuk juga pencapaian SPM dalam urusan pelayanan dasar. "Kita bicara tentang pemenuhan hak-hak paling mendasar masyarakat. Kalau target SPM saja tidak tercapai, artinya ada hak masyarakat yang belum tertunaikan dengan baik," jelasnya.
SPM merupakan pilar utama untuk memastikan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, hingga sosial dapat dirasakan masyarakat secara menyeluruh dan berkualitas.
CAPAIAN SPM SE-KALTARA MENINGKAT
Adapun capaian SPM di kabupaten/kota se-Kaltara menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2024 dan 2025, Kaltara berhasil mencapai 100 persen.
Dalam hal ini, Sekprov Denny juga menyoroti pentingnya peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah daerah dalam mengawal implementasi SPM. v"Kita bukan sekadar penonton, melainkan motor penggerak, pengawal, sekaligus evaluator yang memastikan implementasi SPM berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran dan akuntabel," tegasnya.
Harapannya, kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman mengenai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan SPM. Dengan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip good governance, target Kaltara semakin maju dan sejahtera akan tercapai. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim