Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penggunaan KTP-el dan Privasi Data, Ini Penjelasan Resmi dari Dinas Dukcapil

Iwan RT • Sabtu, 16 Mei 2026 | 04:02 WIB
KEPENDUDUKAN: Penggunaan KTP-el menimbulkan penahanan yang berbeda di tengah masyarakat. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
KEPENDUDUKAN: Penggunaan KTP-el menimbulkan penahanan yang berbeda di tengah masyarakat. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Penggunaan KTP-el dan foto kopi KTP-el yang disandingkan dengan privasi data diri menjadi isu yang tengah berkembang di tengah masyarakat.

 

Bahkan, muncul pemberitaan mengenai adanya pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP-el pada saat check-in hotel serta adanya larangan foto kopi KTP-el untuk kepentingan berbagai layanan dan administrasi.

 

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara), Sanusi menegaskan bahwa persoalan itu sudah diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  "Itu sudah ada penjelasan resmi dari Pak Dirjen (Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi)," ujar Sanusi kepada Radar Tarakan, Selasa (12/5).

 

Ada tujuh poin yang menjadi penegasan dalam klarifikasi tersebut. Pertama dijelaskan bahwa KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.

 

Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan berbagai pihak untuk terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan, agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib dan terlindungi.

 

Kemudian, Ditjen Dukcapil juga telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.

 

Ini dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan seperti card reader, web service, web portal dan face recognition (FR) serta Identitas  Kependudukan Digital (IKD).

 

Dalam hal ini, Ditjen Dukcapil mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan bisa dilakukan secara elektronik atau digital.

 

Kendati demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penggunaan foto kopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan    pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

 

Terhadap hal itu, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang clear sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat.

 

Untuk itu, Ditjen Dukcapil berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang terbaik, melalui pelayanan yang cepat, tepat, akurat, aman dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara