DPRD Kaltara Rekomendasikan Permukiman dan Situs Budaya Dikeluarkan dari PSN
Iwan RT• Senin, 11 Mei 2026 | 08:32 WIB
IWAN K/RADAR TARAKAN Foto: Muddain – Wakil Ketua DPRD KaltaraTANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) merekomendasikan agar pemukiman dan situs budaya yang masuk dalam kawasan proyek strategis nasional (PSN) untuk dikeluarkan.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi pekan kemarin. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah membahas soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara.
“Rekomendasinya itu permasalahan tenaga kerja, serta kebijakan nasional yang menunjuk (lokasi PSN) secara sepihak,” ujar Muddain, pekan lalu.
Politisi Partai Demokrat ini menilai bahwa kebijakan nasional yang tertuang dalam rencana tata ruang nasional tersebut, secara tidak langsung tidak melibatkan masyarakat dan tidak melibatkan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dalam hal penunjukkan areal Proyek Strategis Nasional, yang di dalamnya ada historis masyarakat, ada historis sejarah, ada historis budaya. Bahkan di dalamnya ada kuburan, sekolah, masjid serta gereja yang secara sepihak itu ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional,” bebernya.
Dikatakannya, hingga saat ini hal tersebut masih dalam proses negosiasi yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltara bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk meminta agar itu dikeluarkan dari kawasan PSN.
“Jadi semua ini masih dalam proses perjuangan yang kita lakukan,” tegasnya.
Untuk di Kaltara, ada beberapa kawasan PSN yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, di antaranya Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Bulungan, serta Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di Bulungan dan Mentarang Induk di Malinau. (iwk/lim)