Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pengusaha Tambang Galian C Diberi Waktu Selesaikan Izin hingga Desember 2026

Iwan RT • Sabtu, 9 Mei 2026 | 23:14 WIB
GALIAN C: Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang saat menemui Aliansi Sopir Truk yang melakukan aksi di Tanjung Selor. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
GALIAN C: Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang saat menemui Aliansi Sopir Truk yang melakukan aksi di Tanjung Selor. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Tambang galian C atau yang kini disebut mineral bukan logam dan batuan (MBLB) seperti pasir, batu dan tanah urug di Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya kembali beroperasi.

 

Hal ini menyusul adanya kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memberikan waktu kepada pengusaha tambang galian C menyelesaikan izin-izinnya hingga Desember 2026.

 

Demikian disampaikan Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang saat menemui Aliansi Sopir Truk yang melakukan aksi di halaman Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor pada Kamis (7/5).

GALIAN C: Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang saat menemui Aliansi Sopir Truk yang melakukan aksi di Tanjung Selor. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
GALIAN C: Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang saat menemui Aliansi Sopir Truk yang melakukan aksi di Tanjung Selor. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

 

"Para sopir truk ini melakukan beberapa tuntutan. Berdasarkan kesepakatan, silakan mereka bekerja sambil mengurus izinnya," ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan usai bertemu Aliansi Sopir Truk itu.

 

Orang nomor satu di Kaltara ini mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan komunikasi, dimana sudah ada komitmen dengan pihak pengusaha tambang galian C ini untuk mengurus dan menyelesaikan izin-izin yang dibutuhkan.

 

Artinya, tidak ada revisi atau perubahan dari edaran yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah, tapi ada kebijaksanaan yang diberikan dengan batas waktu sekitar tujuh bulan kepada pengusaha tambang galian C ini. "Kita mengimbau kepada pengusaha tambang ini untuk mengurus izinnya supaya mereka bisa melakukan aktivitas secara legal. Galian C ini kan sudah diatur dengan beberapa aturan, itu kita berikan waktu sampai Desember untuk diselesaikan," bebernya.

 

Ada beberapa hal yang menjadi penegasan dari pemerintah daerah untuk ditaati dalam melakukan aktivitas galian C ini, mulai dari membersihkan bekas tanah di jalan hingga menutup truk dengan terpal.

 

Sejumlah ketentuan yang diminta untuk ditaati dalam melakukan aktivitas muatan dari tambang galian C itu pun disanggupi oleh para sopir truk.

 

Ucapan terima kasih pun disampaikan oleh perwakilan dari Aliansi Sopir Truk atas kebijaksanaan yang diberikan kepada mereka untuk bisa kembali beraktivitas. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara