Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DPO Kasus Perambahan Hutan Dibekuk, Terpidana Diringkus di Sekatak

Fijai RT • Kamis, 7 Mei 2026 | 02:52 WIB
DIAMANKAN: Terpidana kasus kehutanan yang masuk DPO diamankan Tim Tabur Kejati Kaltara, Senin (4/5). FOTO: KEJATI KALTARA
DIAMANKAN: Terpidana kasus kehutanan yang masuk DPO diamankan Tim Tabur Kejati Kaltara, Senin (4/5). FOTO: KEJATI KALTARA

TANJUNG SELOR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara kembali berhasil mengamankan seorang terpidana kasus kehutanan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan di Kecamatan Sekatak, Bulungan, Senin (4/5).

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengungkapkan, terpidana yang diamankan bernama AT (50). “Tim Tabur Kejati Kaltara kembali berhasil menangkap terpidana perkara tindak pidana kehutanan yang masuk dalam DPO Kejari Bulungan sejak Juli 2025,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Selasa (5/5).

 

Ia menjelaskan, AT masuk dalam daftar buronan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). “Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 3 Juli 2025,” jelasnya.

 

Dalam putusan tersebut, Ahmad dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp 500 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ungkapnya.

 

Setelah ditangkap, terpidana langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Bulungan,” tegasnya.

 

Kejati Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para buronan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus melakukan penegakan hukum hingga tuntas,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara