Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kuasa Hukum Bantah MI Mangkir, Kejati Kaltara Tegaskan Panggilan Sudah Sesuai Prosedur

Fijai RT • Kamis, 7 Mei 2026 | 02:43 WIB
DIAMANKAN: Tim Tabur Kejari Kaltara dan Kejagung saat mengamankan MI. FOTO: KEJATI KALTARA
DIAMANKAN: Tim Tabur Kejari Kaltara dan Kejagung saat mengamankan MI. FOTO: KEJATI KALTARA

TANJUNG SELOR - Penetapan MI sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi belanja hibah Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (Asita) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,952 miliar menuai polemik.

 

Kuasa hukum MI, Zul Afrianto Ruslan membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik seperti yang diberitakan sebelumnya. Ia menegaskan, MI tidak pernah mengetahui maupun menerima surat panggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Kaltara.  “Klien kami sama sekali tidak pernah menerima atau mengetahui adanya surat panggilan tersebut,” kata Zul kepada Radar Kaltara, Senin (4/5).

 

Ia menjelaskan, surat panggilan yang dikirim penyidik disebut dialamatkan ke tempat tinggal lama MI yang sudah tidak lagi ditempati sejak 2018. “Rumah tersebut sudah dijual, sehingga tidak mungkin klien kami menerima panggilan yang dikirim ke alamat tersebut,” tegasnya.

 

Zul juga menolak anggapan bahwa kliennya tidak kooperatif atau sengaja menghindari proses hukum. “Tidak mungkin klien kami dikatakan kabur atau menghindari penyidikan, sementara satu pun surat panggilan tidak pernah diterima,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi menyatakan, pemanggilan terhadap MI telah dilakukan sesuai prosedur. “Itu kan versi yang bersangkutan, sah-sah saja menyangkal. Yang jelas kami sudah menyampaikan panggilan secara resmi dan patut sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, alamat yang digunakan penyidik merupakan alamat yang tercantum dalam dokumen resmi saat MI terlibat dalam kegiatan proyek ASITA yang kini sedang ditangani. “Alamat tersebut adalah yang tercantum dalam dokumen kegiatan yang bersangkutan,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kejati Kaltara sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi ASITA tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,952 miliar. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SMDN selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara saat itu, SF sebagai Ketua DPD Asinta Kaltara serta MI sebagai pihak pelaksana kegiatan. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara