TANJUNG SELOR - Isu keterlibatan tenaga kerja lokal di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mencuat. DPRD Kaltara menilai, hingga kini peluang kerja bagi masyarakat setempat belum sepenuhnya menjadi prioritas perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, menegaskan pihaknya akan segera memanggil pemerintah daerah untuk membahas persoalan ini secara lebih serius. DPRD juga meminta Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, kembali mengumpulkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltara.
“Kami dari DPRD terus mendorong ini. Dalam waktu dekat, pemerintah akan kami panggil untuk duduk bersama,” ujar Muddain, Selasa (5/5).
Sebelumnya, DPRD sempat mengapresiasi langkah gubernur yang mengundang perusahaan-perusahaan untuk membahas kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Namun, DPRD menilai langkah tersebut belum cukup jika tidak diikuti komitmen nyata dalam menyerap tenaga kerja lokal.
“Maka salah satu rekomendasi kami adalah meminta gubernur kembali mengundang seluruh perusahaan, untuk membahas secara serius keterlibatan masyarakat Kaltara, khususnya dalam penerimaan tenaga kerja lokal,” lanjut politisi Partai Demokrat tersebut.
21 REKOMENDASI, IMPLEMENTASI DIPERTANYAKAN
Dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan buruh, DPRD Kaltara juga menerima 21 rekomendasi. Isinya cukup luas, mulai dari penghapusan sistem outsourcing, pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), hingga pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Namun, banyaknya rekomendasi ini justru memunculkan pertanyaan lain: seberapa jauh rekomendasi tersebut akan benar-benar diimplementasikan, dan tidak berhenti sebagai dokumen formal semata?
DPRD menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, termasuk komposisi 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen non-lokal yang selama ini digaungkan. Selain itu, pemanfaatan CSR juga diharapkan lebih berdampak langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. “Substansinya adalah bagaimana tenaga kerja lokal benar-benar dilibatkan sesuai amanat perda, dan CSR itu betul-betul dirasakan masyarakat,” tegas Muddain.
Dorongan DPRD ini menegaskan bahwa persoalan tenaga kerja lokal bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut keadilan ekonomi. Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen semua pihak, pemerintah dan Perusahaan, tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar hadir dalam praktik di lapangan. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim