Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Rp 2,95 Miliar Masuk Tahap II, Dua Tersangka Diserahkan ke JPU

Fijai RT • Senin, 4 Mei 2026 | 03:38 WIB
PELIMPAHAN BERKAS: JPU Kejari Bulungan menerima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tipikor. FOTO: KEJATI KALTARA
PELIMPAHAN BERKAS: JPU Kejari Bulungan menerima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tipikor. FOTO: KEJATI KALTARA

TANJUNG SELOR - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) belanja hibah pembuatan aplikasi sistem informasi pariwisata (Asita) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,952 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam tahap II.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. “Perkara ini sudah masuk tahap II. Artinya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Minggu (3/5).

 

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni SMDN selaku Plt Kepala Dispar Kaltara tahun 2021 dan SF selaku Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020–2025. Keduanya kini berada di bawah kewenangan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan untuk proses hukum lanjutan. “Tahap II ini untuk dua tersangka yang lebih dahulu ditahan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MI yang merupakan pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan baru berhasil diamankan. Namun, MI belum masuk tahap II karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. “Tersangka MI baru ditangkap, sehingga masih diperlukan pendalaman keterangannya,” tambahnya.

 

Andi mengungkapkan, setelah tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Namun, pelimpahan tersebut dapat menyesuaikan perkembangan penyidikan terhadap tersangka baru. “Secara ketentuan, pelimpahan dilakukan paling lambat 20 hari sejak penahanan oleh penuntut umum. Tetapi karena ada tersangka lain, tentu perlu sinkronisasi keterangan,” tegasnya.

 

Ia juga menyebutkan, dua tersangka yang telah tahap II kemungkinan kembali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka MI. “Keterangan mereka masih dibutuhkan untuk pembuktian terhadap tersangka yang baru diamankan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti turut diserahkan dalam tahap II. “Ada dokumen dan barang elektronik seperti laptop, kamera dan lainnya. Untuk uang tunai tidak ada dalam pelimpahan ini,” singkatnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara