Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Serapan Tenaga Kerja Lokal di Kaltara Masih Rendah, Begini Penjelasan Wagub Ingkong

Iwan RT • Senin, 4 Mei 2026 | 03:19 WIB
HARI BURUH: Wagub Kaltara, Ingkong Ala berdiskusi dengan para buruh di momentum May Day 2026. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
HARI BURUH: Wagub Kaltara, Ingkong Ala berdiskusi dengan para buruh di momentum May Day 2026. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Serapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara (Kaltara) terbilang masih sangat rendah. Hal itu disampaikan dan menjadi tuntutan perwakilan buruh saat diskusi dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang dipimpin oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala pada momentum peringatan May Day 2026 di Tanjung Selor, Jumat (1/5).

 

Wagub Ingkong mengatakan, persoalan buruh mulai dari kesiapan lapangan kerja, serta perlindungan buruh atau tenaga kerja terus menjadi atensi pemerintah daerah. Termasuk mendesak perusahaan agar dapat memprioritaskan merekrut tenaga kerja lokal.

 

“Memang komitmen pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota itu mendesak perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Kita tekankan kepada investor supaya 70 persen tenaga kerja lokal yang digunakan,” ujar Wagub Ingkong.

 

Tapi, lanjut Wagub Ingkong, faktanya tidak seperti itu. Kemungkinan karena perusahaan yang masuk masih dalam tahap awal atau baru memulai, tentu dibutuhkan tenaga-tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu. “Kalau tenaga buruh, sekarang mereka sudah beri kesempatan. Tapi kalau kita persentasikan, serapan tenaga kerja lokal ini masih jauh dari 70 persen itu,” jelasnya.

 

Ini karena saat ini masih dalam tahap pembangunan konstruksi yang membutuhkan skill tertentu, sehingga didatangkan tenaga dari luar yang memiliki keahlian tertentu.

 

Disinggung soal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebutkan dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan juga menjadi atensi khusus, karena dalam melakukan tuntutan, buruh mengalami kesulitan karena jarak pengadilan hubungan industrial (PHI) yang jauh.

 

Saat ini, sengketa tenaga kerja di Kaltara ini masih ikut di PHI Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Tentunya, biaya yang akan dikeluarkan tidak sedikit untuk hal itu. “Tapi persoalan PHI ini sebenarnya sudah lama diusulkan. Pak Gubernur juga sudah menyurati ke pusat sejak tahun 2022 lalu, jadi kita tidak diam, berbagai upaya telah dan terus kita lakukan untuk memperjuangkan hak-hak buruh,” pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara