TANJUNG SELOR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat sebanyak 43 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi selama Januari hingga Maret 2026.
Berdasarkan data BPBD, kasus tersebar di empat kabupaten/kota dengan jumlah tertinggi di Kota Tarakan sebanyak 20 kasus, disusul Kabupaten Nunukan 16 kasus, Bulungan 4 kasus, dan Tana Tidung 3 kasus. Sementara Kabupaten Malinau tercatat nihil kasus karhutla pada periode tersebut.
Secara bulanan, Januari mencatat 16 kasus, Februari 10 kasus, dan Maret meningkat menjadi 17 kasus. Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan sekaligus mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan.
“Kami telah menyampaikan beberapa imbauan yang harus dipatuhi masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla,” ujarnya, Selasa (28/4).
BPBD Kaltara menekankan sejumlah langkah antisipasi, di antaranya tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di area rawan.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak membakar sampah di ruang terbuka, segera melaporkan jika menemukan titik api, serta aktif terlibat dalam upaya pencegahan di lingkungan masing-masing.
Andi menegaskan, pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah karhutla dan melindungi lingkungan,” pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim