TANJUNG SELOR - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 3.044,85 gram dari hasil pengungkapan kasus sepanjang Februari hingga April 2026. Dalam periode tersebut, tercatat 75 laporan polisi (LP) dengan total 104 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Hamid Andri Soemantri, menyebut capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran. “Keberhasilan ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba di jajaran Polda Kaltara,” ujarnya, Kamis (23/4).
Secara rinci, Ditresnarkoba Polda Kaltara mengungkap 14 kasus dengan 15 tersangka dan barang bukti 3.187,4 gram sabu. Polresta Bulungan menangani 15 kasus dengan 16 tersangka dan 35,94 gram sabu. Polres Tarakan mengungkap 14 kasus dengan 20 tersangka, menyita 861,31 gram sabu serta dua butir ekstasi.
Sementara itu, Polres Nunukan mencatat 23 kasus dengan 39 tersangka dan 132,62 gram sabu. Polres Malinau mengungkap lima kasus dengan delapan tersangka dan 51,25 gram sabu. Adapun Polres Tana Tidung menangani empat kasus dengan enam tersangka dan 1,08 gram sabu. “Total terdapat 75 laporan polisi dengan 104 tersangka, terdiri dari 100 laki-laki dan 4 perempuan,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 4.269,6 gram sabu dan dua butir ekstasi. Seluruhnya telah diuji di laboratorium forensik cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina serta MDMA. “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan sabu dengan berat netto 3.044,85 gram, setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Hamid menegaskan, pengungkapan ini berdampak besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. “Jika barang bukti tersebut sempat beredar, sekitar 60.897 jiwa berpotensi terdampak. Ini merupakan upaya nyata penyelamatan generasi bangsa,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati. “Ini bukan sekadar simbolik, tetapi wujud komitmen kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kaltara. Siapa pun akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim