Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Nasib PPPK di 'Ujung Tanduk', Bagaimana di Pemprov Kaltara? 

Iwan RT • Jumat, 24 April 2026 | 07:37 WIB
ASN: Tenaga PPPK Pemprov Kaltara saat menerima SK pengangkatan beberapa waktu lalu. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
ASN: Tenaga PPPK Pemprov Kaltara saat menerima SK pengangkatan beberapa waktu lalu. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Pemerintah secara resmi akan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara penuh pada 2027.

Salah satu poin yang menjadi atensi dalam regulasi itu adalah soal kewajiban pemerintah daerah untuk membatasi besaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk daerah yang belanja pegawainya di atas dari 30 persen, ada potensi tidak melakukan perpanjangan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai bentuk penyesuaian. 

Artinya, nasib tenaga PPPK saat ini berada di 'ujung tanduk' dan kondisi keuangan di tahun 2027 akan menjadi penentunya. Lantas, bagaimana di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) ? 

Terkait hal itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Karena, jika sudah keluar hasil revisinya dan TPP (tambahan penghasilan pegawai) dikeluarkan dari objek belanja pegawai atau Pasal 78 dari PP itu dihapus, maka belanja pegawai Pemprov Kaltara berada di angka 24 persen. 

"Itu sudah saya hitung. Maksimal 25 persen Dengan jumlah ASN (aparatur sipil negara) kita di angka 6 ribu sekian," ujar Denny kepada Radar Tarakan beberapa waktu lalu. 

Tapi jika Pasal 78 itu masih tetap, maka satu-satunya jalan itu seperti daerah lain, mau tidak mau tenaga PPPK terpaksa harus dirumahkan.

"Itu daerah lain ya. Kalau kita tidak lah. Ini harus direvisi, tidak bisa berlaku Pasal 78 itu, karena kita bicara TPP itu sudah beda. Insha Allah usulan Pasal 78 itu dihilangkan diterima oleh teman-teman di Kemendagri," pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara