Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Gubernur Kaltara Tekankan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Bersih, Transparan dan Akuntabel

Iwan RT • Kamis, 16 April 2026 | 08:47 WIB
KOMITMEN: Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang membuka pencanangan zona integritas di lingkungan Pemprov Kaltara. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
KOMITMEN: Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang membuka pencanangan zona integritas di lingkungan Pemprov Kaltara. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara melakukan pencanangan zona integritas, penguatan kapasitas tim penilai internal pendampingan penyusunan rencana aksi reformasi birokrasi dan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah atau (LKJIP) tahun 2026.

Kepada Radar Tarakan, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI. “Kegiatan hari ini merupakan bagian krusial dari perjalanan panjang mewujudkan reformasi birokrasi yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Gubernur Zainal di Tanjung Selor, Rabu (15/4).

Dalam hal ini, pemerintah daerah merupakan ujung tombak dalam menerjemahkan kebijakan nasional menjadi implementasi nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah harus terus berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih bersih, transparan dan akuntabel. 

Perangkat daerah memiliki peran yang sangat krusial dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), khususnya di lingkungan Pemprov Kaltara.

“Kepala perangkat daerah sebagai pencetus dan pelaksana pembangunan zona integritas, wajib menetapkan tim kerja pembangunan zona integritas di lingkungan unit kerjanya masing-masing,” kata orang nomor satu di Kaltara ini.

Dalam pengimplementasiannya, perangkat daerah wajib menerapkan enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Dalam hal ini, integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan harga mati. Tanpa integritas, pelayanan publik yang berkualitas tidak akan pernah terwujud. Untuk itu, ia mengingatkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan keberhasilan zona integritas. 

Pertama, pimpinan sebagai role model yang artinya kepala perangkat daerah harus menjadi teladan integritas dan mampu menggerakkan jajarannya. Kedua, agen perubahan, dimana setiap ASN harus menjadi motor penggerak perubahan pola pikir dan budaya kerja dari cara lama yang tidak efektif menuju budaya kerja yang adaptif dan inovatif. 

“Terakhir, rencana aksi berbasis data. Rencana aksi reformasi birokrasi harus disusun secara sistematis dan terukur. Artinya, tidak boleh lagi ada program yang berjalan tanpa indikator keberhasilan yang jelas,” pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara