Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Rekomendasi BKN Keluar, Job Fit 41 Pejabat Eselon II Pemprov Kaltara Segera Digelar

Iwan RT • Jumat, 10 April 2026 | 08:32 WIB
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Pelaksanaan job fit pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan segera digelar.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (9/4).

Andi Amriampa mengatakan bahwa saat ini rekomendasi persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap pelaksanaan job fit pejabat eselon II Pemprov Kaltara tersebut sudah keluar.

“Rekomendasi BKN sudah keluar kemarin (Rabu, 8 April 2026) terhadap 41 pejabat eselon II untuk mengikuti tahapan job fit dengan dua pola, yaitu uji kompetensi dan evaluasi jabatan,” ujar Andi Amriampa.

Dijelaskannya, untuk yang uji kompetensi ditujukan kepada pejabat yang menduduki jabatan eselon II di bahwa 4 tahun 9 bulan. Sedangkan yang di atas 4 tahun 9 bulan, itu mengikuti tahapan atau proses evaluasi jabatan.

Sebanyak 41 pejabat eselon II yang akan mengikuti job fit tersebut di luar dari Inspektur Daerah, karena yang bersangkutan masuk dalam tim evaluasi jabatan. 

Dalam proses job fit tersebut, bisa jadi ada pejabat yang bergeser dari jabatan awal dan bisa juga ada yang bergeser dan ada yang tidak, dan tidak menutup kemungkinan formasi yang ada saat ini akan tetap atau tidak ada perubahan.
 
“Tapi, seperti apa hasilnya, itu dilihat dari hasil job fit nanti. Pastinya kita sudah menerima rekomendasi dari BKN, karena persetujuan BKN itu harus ada, tidak boleh dilakukan proses tanpa ada persetujuan BKN,” pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara