TARAKAN – Nasib seorang petugas kebersihan di Kota Tarakan bernama Yohanes Sumardin mendadak berubah setelah kontrak kerjanya tidak lagi diperpanjang oleh perusahaan penyedia tenaga kerja yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Keputusan tersebut memunculkan dugaan bahwa sikap vokalnya di media sosial saat memperjuangkan hak pekerja menjadi salah satu penyebab dirinya tidak lagi dipekerjakan.
Dirinya mengaku menerima pemberitahuan bahwa kontraknya tidak diperpanjang mulai 1 April 2026. Di mana keputusan itu cukup mengejutkan, karena menurutnya selama bekerja tidak pernah menerima teguran ataupun penilaian buruk terkait kinerja.
“Pihak perusahaan sebenarnya datang langsung ke rumah saya. Mereka bilang sebenarnya ingin mempertahankan saya karena selama satu bulan bekerja kinerja saya dinilai bagus. Tidak ada keluhan, depo yang saya tangani juga bersih,” ujarnya.
Namun, Yohanes menyebut pihak perusahaan menyampaikan adanya rekomendasi dari instansi terkait agar kontraknya tidak dilanjutkan. Ia menduga hal tersebut berkaitan dengan aktivitasnya di media sosial beberapa waktu lalu saat menyuarakan persoalan tunjangan bagi petugas kebersihan. Di mana ia sempat aktif menyampaikan aspirasi pekerja di media sosial, terutama mengenai bonus tahunan yang sebelumnya rutin diterima petugas kebersihan namun kemudian ditiadakan.
“Saya memang sempat bersuara di media sosial karena memperjuangkan teman-teman. Sebelumnya setiap tahun kami menerima bonus tahunan sekitar Rp 1 juta, tapi kemarin ditiadakan. Saya kasihan melihat teman-teman karena sudah mau hari raya,” katanya.
Menurut Yohanes, saat itu dirinya mengajak sejumlah rekan kerja untuk berkumpul dan membahas persoalan tersebut. Ia kemudian mengambil inisiatif menjadi pihak yang menyampaikan aspirasi tersebut ke publik. “Banyak teman-teman yang sebenarnya ingin bersuara, tapi tidak tahu harus ke mana. Jadi saya ambil inisiatif untuk menyampaikan aspirasi itu,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan di media sosial bukan untuk menyerang atau menjelekkan institusi tertentu, melainkan semata-mata memperjuangkan hak pekerja. “Kalau memang saya salah, mungkin tidak sampai seperti ini. Karena sebelumnya juga tidak pernah ada teguran atau surat peringatan,” tambahnya.
Saat ini Yohanes mengaku sudah mengembalikan kendaraan operasional kepada perusahaan dan secara resmi tidak lagi bekerja. Kondisi tersebut membuatnya kehilangan sumber penghasilan untuk keluarganya. “Mulai kemarin saya sudah kembalikan unit ke pihak perusahaan. Jadi sekarang saya memang sudah tidak bekerja lagi,” katanya.
Meski mengalami pemutusan kontrak, Yohanes berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi pada rekan-rekannya yang masih bekerja sebagai petugas kebersihan. “Mudah-mudahan cukup saya saja yang mengalami ini. Saya juga pesan ke teman-teman supaya jangan takut bersuara untuk memperjuangkan hak,” katanya.
Terpisah Pimpinan PT Meris Abadi Jaya, Muhammad Razqi Chudari menjelaskan, sebelum keputusan diambil, perusahaan telah melakukan serangkaian tahapan seleksi dan penilaian. Proses tersebut meliputi tes tertulis, wawancara, hingga pemantauan kinerja pekerja selama menjalankan tugas.
“Kami melakukan tes, wawancara, dan melihat laporan kinerja. Semua harus berimbang dan objektif. Keputusan tersebut tidak berkaitan dengan sentimen pribadi maupun kepentingan tertentu. Kami hanya menjalankan prosedur internal serta menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi,” ujarnya.
Ia menegaskan, penghentian kontrak kerja merupakan bagian dari penyesuaian kebutuhan tenaga kerja di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan perusahaan. “Tidak ada sentimen pribadi atau politik. Kami fokus pada evaluasi kinerja dan kebutuhan perusahaan. Ini kebijakan efisiensi yang berdampak pada kebutuhan tenaga kerja, sehingga perusahaan harus melakukan penyesuaian jumlah pekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Razqi mengungkapkan bahwa dalam surat pemberitahuan yang diterima Yohanes, terdapat sejumlah alasan yang mendasari keputusan tersebut. Di antaranya ketidakselarasan nilai profesionalisme, pelanggaran kode etik komunikasi di ruang digital, hingga evaluasi terhadap loyalitas dalam lingkungan kerja.
Selain itu, faktor efisiensi anggaran serta ketentuan batas usia pekerja juga disebut menjadi bagian dari pertimbangan perusahaan dalam menentukan kelanjutan kontrak. Meski demikian, perusahaan tetap menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan Yohanes selama bekerja sebagai sopir pengangkut sampah.
“Perusahaan mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan dan berharap pengalaman kerja ini dapat menjadi bekal untuk jenjang karier berikutnya,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT