SEORANG ayah yang tega menyetubuhi anak kandung berusia 4 tahun di Kota Minyak divonis hukuman penjara selama 17 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (13/2)
Terdakwa JM dinyatakan terbukti bersalah. Hakim Ketua Zaufi Amri menyampaikan, JM bersalah karena telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul.
“Terdakwa sebagai orang tua telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan,” papar Hakim Zaufi Amri dalam amar putusannya.
Selain putusan penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 juta. “Apabila JM tidak membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Zaufi Amri.
Dalam kasus asusila ini, majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal berlapis tentang Undang Undang Perlindungan Anak. Atas putusan ini, JM tidak dapat membantah dan menyatakan akan berpikir lebih dulu untuk putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu selama 19 tahun 6 bulan.
Menurut JPU Septiawan, tuntutan yang dijatuhkan sebelumnya juga mempertimbangkan beberapa alat bukti yang sudah dijelaskan dalam persidangan.
Sebab, korban sempat mengalami penyakit di bagian kelaminnya. Hal ini terbukti dengan hasil visum dokter yang ditunjukkan ibu kandung korban.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tegas Septiawan.
Diketahui dari persidangan sebelumnya, persetubuhan yang dilakukan JM terhadap anak kandungnya di rumah kontrakan di kawasan Balikpapan Selatan sekitar tahun 2023. Ketika itu, terdakwa tengah menjaga anaknya di rumah. Sementara istri pergi bekerja.
Kasus persetubuhan itu terkuak setelah ibu korban menemukan bercak darah di celana dalam anaknya saat sedang mencuci. Hal ini menimbulkan kepanikan bagi ibu korban, sehingga dia langsung membawa anak berusia 4 tahun tersebut ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan.
Tepat pada Oktober 2023, hasil visum dari dokter telah keluar. Hasil visum itu menyebutkan korban telah terjangkit penyakit menular akibat tindakan asusila dan ditemukan dua robekan di bagian selaput alat vital korban, sehingga korban sering menangis akibat tindakan asusila dari sang ayah. (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim