Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Nekat Tahan Pengendara Lalu Menuduh Pemakai Narkoba, Resahkan Warga Samarinda, Polisi Gadungan Ditangkap

Radar Tarakan • Senin, 17 Februari 2025 | 09:00 WIB

 

KP KRIMINAL: Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian berkedok anggota polisi.
KP KRIMINAL: Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian berkedok anggota polisi.

SAMARINDA – Seorang residivis bernama Agus Triawan (32) kembali berulah dengan menyamar sebagai anggota polisi dan menipu warga Samarinda.

Modus yang digunakan adalah berpura-pura menegur pengendara motor yang tidak mengenakan helm, lalu menggondol barang berharga korban.

Agus sebelumnya pernah ditahan di Lapas Kelas II A Samarinda pada 2022 karena kasus pencurian dengan kekerasan. Setelah menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan, dia kembali melakukan aksi kriminal dengan modus baru.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa pelaku memilih lokasi dengan lalu lintas kendaraan yang ramai untuk mencari korban.

"Pelaku mengincar pengendara motor roda dua yang tidak menggunakan helm. Si pelaku kemudian berpura-pura menjadi polisi dan menegur korban," ujar Kombes Pol Hendri Umar, Jumat (14/2).

Setelah menegur korban, Agus kemudian menuding korban sebagai pengguna narkoba tanpa bukti yang jelas. Dengan alasan melakukan pemeriksaan, dia meminta korban menyerahkan ponselnya.

Baca Juga: Kasus Galian C Ilegal di Balikpapan, 'Seret' Operator Lapangan ke Meja Hijau

"Pelaku berpura-pura memeriksa isi ponsel korban untuk melihat apakah ada transaksi narkoba atau bukti lainnya," jelas Hendri Umar.

Setelah berhasil mengambil ponsel korban, Agus membawa korban ke sekitar kantor Polsek Samarinda Ulu. Namun, sesampainya di lokasi, dia berpura-pura ingin mengambil alat tes urine di dalam kantor polsek.

"Begitu tiba di sekitar polsek, pelaku beralasan ingin mengambil alat tes urine, lalu kabur dengan membawa ponsel korban," tambahnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Agus telah melakukan aksi serupa lebih dari lima kali sejak 2023 hingga 2025. Selain menangkap Agus, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Rifki (23), yang membeli ponsel hasil kejahatan.

"Ada tersangka lain sebagai penadah, yaitu R, yang menerima dan menjual barang bukti berupa ponsel," tukas perwira berpangkat melati tiga tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yakni satu unit sepeda motor dan 3 buah handphone. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#samarinda #narkoba #polisi gadungan #kaltim