BALIKPAPAN — Dua kurir narkoba diringkus Polda Kaltim. Masing-masing berinisial SZ (31) dan Z (22). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dengan rapi seberat 21 kilogram (kg).
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menuturkan, penangkapan ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya suatu transaksi narkoba.
“Barang itu dikirim dari Kalimantan Utara yang akan masuk ke Kalimantan Timur,” tuturnya kepada awak media di Polda Kaltim, Kamis (13/2).
Arif menerangkan, dari situ polisi langsung melakukan perencanaan untuk menggagalkan peredaran narkoba tersebut. “Kami bergerak ke wilayah perbatasan di Berau yang berdekatan dengan wilayah Kalimantan Utara,” terangnya.
Dari situlah, tim menyebar untuk melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi ciri-ciri dari kendaraan dan orang yang dimaksud. Arif melanjutkan, tepat pada 9 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, tim Opsnal Subdit II mengamankan dua tersangka.
Diketahui barang bukti tersebut ia bawa menggunakan kendaraan roda empat. Mobil ini diparkir di sebuah hotel, polisi pun langsung melakukan penggeledahan.
“Tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan mobil, ditemukan dua tas yang berisikan barang bukti narkotika sabu-sabu sebanyak 21 kilogram,” paparnya.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap dua tersangka ini, ia mengaku kalau narkoba ini akan didistribusikan di dua lokasi yaitu Kaltim dan Sulawesi. Di satu sisi, barang ini tersangka dapat dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dengan upah senilai Rp 100 juta.
Diketahui kedua tersangka, berinisial SZ (31) dan Z (22), saat mengambil barang narkoba di kawasan itu, tersangka mengaku dihubungi langsung oleh C (DPO).
“Kami juga masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap orang di balik pengiriman barang narkotika sabu-sabu tersebut,” tuturnya.
Pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan beberapa satuan kerja lainnya, untuk bisa menuntaskan kasus penangkapan ini.
“Hal ini kami lakukan untuk bisa mendapatkan otak dari pemilik barang narkoba sabu-sabu seberat 21 kg tersebut,” tegasnya.
Dikatakannya, dari dua tersangka yang diamankan tidak hanya menemukan barang bukti sabu-sabu, namun juga menemukan barang bukti lainnya. Yaitu, satu unit mobil, tiga unit handphone, dua tas ransel, dan satu buah tas air.
Jadi tersangka ini memang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kaltim. Sementara untuk keterlibatan dengan jaringan internasional, pihaknya masih melakukan analisis lebih lanjut.
“Nantinya akan didalami kembali untuk jaringan-jaringan narkoba dari mereka ini,” sebut Arif.
Arif menerangkan lebih lanjut, kalau tersangka ini melakukan transaksi narkoba dengan modus baru, yaitu dengan sistem terputus.
Apabila mereka berhasil menyerahkan narkoba kepada penerima, nantinya langsung akan terputus dan tidak saling mengenal.
“Nah ini modus-modus yang terbaru dalam rangkaian jaringan terputus, sehingga mereka tidak saling mengenal antara satu dengan yang lain. Tapi ada satu si pengendali yang akan memberikan instruksi lebih lanjut,” jelasnya. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim