SENDAWAR - Kepolisian Resor ( Polres) Kutai Barat menggelar pers release kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang balita perempuan umur 4 tahun di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan Kutai Barat, Senin (10/2/2025).
Dalam keterangan persnya, Wakapolres Kutai Barat, AKBP Subari mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang menyebutkan adanya kasus pembunuhan disertai dengan kekerasan dengan korban berusia 4 tahun.
"Jajaran Polres Kubar segera bergerak memburu pelaku yang diduga melarikan diri ke kampung halaman. Atas kerjasama tiga kepolisian daerah (Polda Kaltim, Kalteng dan Kalbar) dan Polres Sambas pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumah ibunya setelah diintai selama seminggu," terang Wakapolres.
Pelaku di tangkap di rumah ibunya di Desa Sadayan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pembunuhan tragis tersebut berdasarkan pengakuan tersangka terjadi saat ia mengajak korban membeli es.
Tiba-tiba timbul hasrat birahi terhadap korban.Sehingga pelaku membawa korban sekitar 1 kilometer jauhnya dari Kampung Intu Lingau.
Di hutan atau TKP pelaku berusaha memperkosa korban, namun karena korban melawan. Karena panik pelaku dengan sadis menghabisi nyawa sebelum memperkosa.
Kemudian pelaku meninggalkan korban, langsung melarikan diri. Pelaku diketahui sudah tinggal dua tahun tinggal di Intu Lingau, dan bekerja bersama ayah korban .
Terpisah Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Rangga Asprilla Fauza menuturkan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 atau Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Kami juga menyampaikan terima kasih atasan dukungan semua pihak, media, netizen, tanpa dukungan semua pihak akan cukup sulit mengungkap kasus ini," tandasnya. (kpg/)
Editor : Azwar Halim