Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Rutan Samarinda Mengakui Ada Kelemahan, Bongkar Jaringan Narkotika yang Dikendalikan dari Rutan

Radar Tarakan • Kamis, 6 Februari 2025 | 13:00 WIB

 

KP NARKOBA: Jaringan narkotika yang dikendalikan dari Rutan berhasil diungkap polisi.
KP NARKOBA: Jaringan narkotika yang dikendalikan dari Rutan berhasil diungkap polisi.

SAMARINDA – Peredaran narkotika di Samarinda kembali menjadi sorotan setelah polisi berhasil mengungkap jaringan yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas I Samarinda.

Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap bahwa sejumlah narapidana masih dapat menjalankan bisnis narkoba meski berada di balik jeruji besi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H, yang kedapatan memiliki sabu seberat 10,69 gram.

Dari hasil pemeriksaan, H mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari seorang narapidana berinisial HW, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Samarinda.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa H mendapat perintah dari seseorang yang berstatus narapidana di Rutan Kelas I Samarinda, yaitu HW,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Selasa (4/2).

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Samarinda dan pihak lapas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, HW mengungkap bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang narapidana lain berinisial W, yang menghuni kamar berbeda di rutan yang sama.

Kerja sama erat antara aparat kepolisian dan pihak lapas membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil mengamankan tambahan barang bukti berupa sabu seberat 152 gram, sehingga total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 165 gram.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Samarinda Heru Yuswanto menjelaskan, sangat menyambut baik langkah yang dilakukan jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan warga binaan.

Dia tak menampik bahwa dua warga binaan itu menggunakan alat komunikasi yang semestinya tidak digunakan, terlebih sebagai alat pengendali peredaran narkotika.

“Pelaku berdua menggunakan handphone. Mendapatkan itu (handphone) dari warga binaan yang sudah bebas,” jelasnya.

Namun, pihaknya tak berhenti sampai di HW dan WW.

“Kami amankan turut periksa juga sembilan orang dalam rangkaian yang terlibat. Mereka beli. Intinya kami cabut segala haknya, termasuk tidak bisa dibesuk keluarga,” imbuhnya.

Adanya handphone yang digunakan warga binaan, lanjut Heru, diakuinya sebagai kelemahan. “Kami akui itu kelemahan, tapi dengan sinergi yang terus dijalin, semua diupayakan tak lagi terulang,” tegasnya.

Namun, saat disinggung mengenai upaya agar tidak lagi bisa masuk handphone, salah satu caranya adalah menggunakan mesin xray atau metal detector.

“Itu xray ada, tapi penggunaannya tidak berfungsi. Ada kerusakan, dan kalau untuk memperbaiki butuh anggaran yang sangat besar,” tegasnya.

Heru menuturkan, untuk memperbaiki komponennya saja butuh dana sekitar Rp 300 jutaan. Hal lain yang juga menjadi upaya penggagalan penggunaan alat komunikasi adalah penggunaan alat perusak sinyal atau jammer.

“Pemasangan jammer itu menuai pro dan kontra. Itu akan mengganggu sinyal di sekitar area rutan. Karena dulu pernah daerah lain menggunakan itu, justru mengganggu fasilitas umum lainnya,” tegasnya.

Kembali ke Hendri, selain kasus tersebut, pihaknya juga sudah mengamankan aset uang sebesar Rp 863 juta. Itu terkait kasus sebelumnya yang membuat jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda “mengobok-obok” rumah salah satu bandar narkoba di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Itu kasus dua pekan lalu yang kami rilis juga, untuk updatenya uang itu sudah kami withdraw dan dijadikan sebagai barang bukti,” kuncinya.

Saat ini, para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Modus Pura-Pura Beli Gas, Pencuri Tabung Elpiji di Tenggarong Ditangkap

Para pelaku terancam hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#polisi #rutan #samarinda #narkotika