POLISI melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda berinisial MRS (21). Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), yang berlokasi di Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Senin (3/2).
Adapun dalam agenda ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan turut hadir mengawal proses jalannya rekonstruksi.
Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Septiawan Permadi, menuturkan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara jelas mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MRS (21) terhadap korban perempuan berinisial RAL (19).
Dari rekonstruksi itu, akhirnya memberikan rincian atau gambaran dari proses pembunuhan yang dilakukan tersangka.
“Kami ingin memastikan kami bisa melihat secara menyeluruh, terutama bagaimana cara tersangka menghilangkan nyawa korban,” ucapnya saat ditemui usai gelar rekonstruksi di lokasi.
Awang menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan dengan memperagakan 33 adegan. Jadi, dari awal hingga akhirnya tersangka mencoba untuk menghilangkan jejak dari proses pembunuhan yang dilakukannya.
“Jadi untuk adegan proses pembunuhan yang dilakukan tersangka itu, dimulai dari adegan ke-10 sampai ke-20. Di mana tersangka ini menghilangkan nyawa korban,” ujarnya.
Proses pembunuhan itu, kata Septiawan, diawali dengan memukul korban, lalu mencekik korban dari belakang. Lebih lanjut, tersangka juga memiting dengan satu tangan, sebelum akhirnya memiting dengan kedua tangannya.
“Itu karena saat dicekik pertama, korban sempat melawan. Sementara itu, saat memiting korban, tersangka juga memakai gelang besi, makanya di bagian rahang korban ada luka,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini, beberapa saksi dihadirkan mengenai penemuan korban yang tergeletak tak bernyawa. Dalam kesempatan itu, Septiawan turut mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil menjaga kelancaran proses rekonstruksi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan kepolisian yang telah mengamankan jalannya rekonstruksi, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan lancar,” ujar Septiawan.
Dari pantauan Kaltim Post, rekonstruksi adegan yang turut disaksikan oleh ibu, keluarga, dan kerabat korban berlangsung penuh emosi. Wajah sedih keluarga serta suara histeris terdengar dari ibu korban yang tidak kuasa menahan air mata.
Saat tersangka hendak dibawa ke dalam mobil, polisi telah melakukan penjagaan ketat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, pengawalan tersangka menuju mobil justru memicu kericuhan, hingga tersangka dikeroyok di pinggir jalan oleh massa yang emosi.
Sebelum situasi semakin memburuk, polisi bergerak cepat untuk melerai kericuhan yang terjadi seusai rekonstruksi proses pembunuhan tersebut. Akibat insiden tersebut, polisi turut mengamankan satu orang yang diduga menjadi provokator dalam kericuhan tersebut.
Sebelumnya, pembunuhan itu dilakukan di sebuah kafe yang terletak di Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Selasa, 24 Desember 2024, malam.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan, motif pembunuhan tersebut dilakukan karena tersinggung dengan perkataan korban. Itu terjadi ketika MRS, menyuruh korban untuk mencuci sebuah tempat Tupperware.
Dari pengakuan MRS, dalam pemeriksaan polisi, korban sempat melontarkan perkataan yang membuatnya tersinggung dan emosi. Perkataan itu diucapkan saat mau mencuci Tupperware tersebut.
“Mulai dari situlah memicu terjadinya pembunuhan,” sebut Anton pada Kamis 26 Desember 2024.
Sebelum membunuh, pelaku terlebih dahulu melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap korban dengan memukul korban.
“Jadi (saat marah) pelaku sempat memukul dari belakang sampai terjatuh,” ungkapnya.
“Si korban sempat membalas tapi ditepis (menggunakan tangan oleh pelaku). Kemudian korban dicekik sampai lemas,” papar Anton.
MRS dengan kejam tanpa berpikir panjang, ia mencekik cukup lama sampai kesusahan untuk bernafas yang akhirnya membuat korban lemas. “Kurang lebih 15 menit dicekik” jelas Anton. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim