SPESALIS pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IS, sudah dua kali divonis hukuman penjara selama 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Saat ini kali ketiga, terdakwa berhadapan kembali dengan palu hakim karena mencuri motor milik imam masjid.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara. Sebagai konsekuensi dari perbuatan terdakwa yang merugikan orang lain.
Baca Juga: Sabu 3,1 Kg dan 11 Butir Ekstasi Disita
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah karena sudah melanggar peraturan akibat dari tindakan curanmor.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan dakwaan penuntut umum,” jelas Ari.
Adapun barang bukti berupa satu unit kendaraan motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 4312 YD dikembalikan kepada korban.
Baca Juga: Rp 1,1 Miliar Disebut Pinjaman, Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor KwH Listrik di Kutai Barat
Dalam kasus ini, terdakwa melakukan aksi curanmor di Masjid Dawatul Islam di Jalan Soekarno-Hatta, Km 10 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada 30 Oktober 2023.
Saat itu, korban Bukhari sedang menunaikan salat Zuhur. “Jadi kehilangan motor ini memang sudah lama, hampir setahun,” kata Bukhari saat menyampaikan kesaksiannya.
Bukhari melanjutkan, jadi motor Honda Scoopy miliknya diparkir di halaman masjid. “Sebagai imam di masjid saya berangkat lebih awal. Biasanya kunci motor memang saya hanya gantung di dalam tiang masjid,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Bekuk Dua Pengedar Sabu
Kata Bukhari, ia menyadari motor sudah tidak ada di halaman masjid seusai menunaikan salat. Jadi kunci dan motor sudah tidak ada.
“Saya juga bingung kok motor saya tidak ada ternyata terdakwa sudah mengambil kunci yang saya gantung di tiang masjid. Lalu bawa kabur motor milik saya,” tuturnya.
Terkait vonis yang dijatuhkan, terdakwa harus menjalani hukuman yang lebih lama di Rutan Balikpapan. Karena terdakwa sudah dua kali divonis selama 2024 dalam kasus curanmor.
Pertama, pada Maret 2024 divonis 1 tahun 6 bulan, dan kedua pada Mei 2024 divonis 1 tahun 10 bulan. (ms/har)
Editor : Azwar Halim