BALIKPAPAN - Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur baru saja mengungkap kasus peredaran narkoba besar-besaran di wilayah Kaltim.
Barang bukti berupa sabu seberat 3,1 kilogram dan 11 butir pil ekstasi. Selain itu, mereka juga menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba sejak Maret-Oktober 2024.
Lokasi penangkapan di Balikpapan, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Menurut keterangan Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Baatari bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap para tersangka di beberapa lokasi di Kalimantan Timur.
“Ini adalah hasil kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami tak hanya menindak pengguna, tapi juga jaringan besar yang ada di balik peredaran narkoba ini,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga berhasil mengidentifikasi jaringan peredaran yang cukup besar. Ditresnarkoba Polda Kaltim pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dan melibatkan masyarakat dalam upaya ini.
“Peredaran narkoba adalah masalah bersama. Kami butuh dukungan masyarakat untuk menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambah Nyoman.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap bisa menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Ke depan, Polda Kaltim berencana untuk terus meningkatkan patroli dan operasi, memastikan peredaran narkoba dapat ditekan lebih lanjut. (kp)
Editor : Azwar Halim