Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Rp 1,1 Miliar Disebut Pinjaman, Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor KwH Listrik di Kutai Barat 

Radar Tarakan • Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:00 WIB

 

SUNARDI/KP KONFRONTIR: Sejumlah saksi-saksi penting dipertemukan pada persidangan pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan korupsi KWH listrik.
SUNARDI/KP KONFRONTIR: Sejumlah saksi-saksi penting dipertemukan pada persidangan pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan korupsi KWH listrik.

SIDANG kasus dugaan tindak pidana korupsi KwH Listrik terus berlanjut. Memasuki sidang ke 7 sejumlah saksi yang diperintahkan majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan hadir memenuhi panggilan bersaksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri HI/ Tipikor Samarinda, Selasa ( 29/10).

Sidang menghadirkan 7 orang saksi, saksi Sahadi pertama kali diperiksa saat ditanya Jaksa Penutup Umum (JPU) menjelaskan mekanisme penganggaran hingga proses pencairan anggaran. Untuk anggaran ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sahadi juga membantah tudingan terdakwa SA yang menyebutkan dirinya bersama saksi Surwanto telah mengantar uang sejumlah Rp.800 juta ke Kantor BKAD Kubar.

Saat itu diterima salah satu staf BKAD. "Tidak tahu perihal uang yang dimaksud terdakwa SA," tegas Sahadi.

Mendengar keterangan saksi, penasihat hukum (PH) dan terdakwa SA keberatan dan meminta kepada majelis hakim agar bisa dilakukan permohonan pemeriksaan percakapan telepon ke pihak operator pada tanggal dimaksud terdakwa.

Sementara itu saksi lainnya mantan anggota DPRD Kubar Yansel mengaku, terkait pengadaan KWH listrik pihaknya memang pernah mengusulkan.

Besaran anggaran pihaknya mengaku tidak tahu pasti. "Sebab saat pembahasan dilakukan secara 'gelondongan (bulat atau utuh)," ucapnya.

Saat disinggung pengakuan Terdakwa SA yang mengaku pernah menyerahkan sejumlah Rp 1,1 miliar, Yansel menolak tudingan tersebut. Saksi justru mengaku uang tersebut adalah pinjaman.

"Itu uang saya pinjaman untuk teman saya Supri yang pinjam ke terdakwa SA melalui saya," ungkapnya.

Menurut pengakuan saksi, uang pinjaman sudah dikembalikan. Mendengar keterangan saksi Yansel, Terdakwa SA keberatan dan menolak keterangan tersebut.

Sebab menurutnya uang tersebut tidak dalam kaitannya dengan pinjam meminjam uang seperti dimaksud saksi. Saksi lainnya yang juga mantan anggota DPRD Kubar Paul Vius juga dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU dan Majelis Hakim terkait dana aspirasi dewan.

Terpisah JPU, Christhean Arung kepada awak media mengungkapkan sejumlah dana yang disebut dalam persidangan, yakni Rp 816 juta ke BKAD itu uang pengembalian.

"Kalau yang Rp 1 miliar, itu diakui pinjam-meminjam tapi dibantah terdakwa. Nanti akan kita buktikan dalam proses sidang selanjutnya," terang JPU.

Sudah dikonfirmasi keterangan saksi tidak diakui terdakwa, bisa dikatakan keterangan dari saksi tidak benar. Saat disinggung apakah ada kemungkinan tersangka baru?.

"Untuk itu kita nanti kita lihat karena fakta, seperti teman- teman sudah lihat tidak bisa menentukan sekarang tapi yakin dan percaya bahwa pihak yang diminta pertanggungjawaban pidana itu pasti. Kita menunggu bukti selanjutnya," pungkasnya. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#sidang #pn tipikor #kwh listrik #kasus dugaan tindak pidana korupsi