SUBDIT II Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Polsek Samarinda Kota mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kaltim.
Ada dua tersangka diamankan berikut barang buktinya di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Selili, Samarinda Ilir.
“Polda bersama Polsek Samarinda Kota kolaborasi melakukan penyelidikan dan penegakan hukum,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (28/10).
Dua tersangka warga Samarinda berinisial K (53) dan N (54) diamankan pada Kamis (24/10) sore lalu.
Dari tangan K, polisi mendapati barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisi sabu dan uang tunai Rp 500 ribu.
Sedangkan dari tersangka N ada satu bungkus rokok berisi satu plastik klip bening. Di dalamnya terdapat 11 plastik klip bening berisi sabu serta uang tunai Rp 100 ribu.
Dari pemeriksaan terpisah yang dilakukan penyidik terhadap kedua tersangka ditengarai sabu diperoleh dari pengedar berinisial O.
“Saat ini anggota masih menghimpun informasi di lapangan terkait hasil pemeriksaan kedua tersangka,” tuturnya.
Saat ini keduanya ditahan di markas Polsek Samarinda Kota. Penyidik menjeratnya pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjaranya maksimal 20 tahun. (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim