Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Hadirkan Dua Saksi Penyidik di Sidang Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi PT KKT 

Radar Tarakan • Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB

 

Syahrul/KP SAKSI: Dua saksi penyidik sampaikan keterangannya terkait kasus korupsi PT KKT diruang sidang PN Balikpapan.
Syahrul/KP SAKSI: Dua saksi penyidik sampaikan keterangannya terkait kasus korupsi PT KKT diruang sidang PN Balikpapan.

BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sebagai termohon hadirkan dua saksi dalam sidang pra peradilan terkait kasus dugaan korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

Dua saksi dari termohon yaitu Hentin Pasaribu dan Nico hadir menyampaikan keterangannya dihadapan para pemohon dan majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin (21/10). Sidang dipimpin Hakim Tunggal Ari Siswanto.

Saksi Hentin menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi PT KKT masih terus berlangsung dan tidak dihentikan. “Jadi kasus ini masih berlanjut,” ungkapnya.

Menurutnya dia sebagai penyidik sejak 2020 dan kasus dugaan korupsi masih terus dilakukan proses penyidikan.

Maka dari itu, laporan penghentian terkait penyidikan kasus korupsi tidak ada sama sekali diberhentikan.

Dari keterangan itu, kuasa hukum dari tiga pemohon turut bertanya mengenai tindakan yang sudah dilakukan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Apakah hanya Sprindik saja yang diperbarui? Tidak ada langkah seperti pemblokiran rekening perbankan atau pemeriksaan calon tersangka?” tanya kuasa hukum pemohon, Rizky Dwi Cahyo.

Menanggapi itu, saksi Nico berujar bahwa Sprindik itu terus diperbarui selama proses penyidikan berjalan.

“Kami telah menjalani pemeriksaan saksi, penyitaan, penggeledahan, dan dalam prosesnya, terus berkoordinasi dengan pimpinan,” ujar Nico.

Sementara untuk perhitungan kerugian negara, ia sudah mengajukan kepada pihak yang bersangkutan.

“Jadi sebagai penyidik, kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dan mencari pemenuhan unsur-unsur hukum,” sebutnya.

Di satu sisi, Hakim Tunggal Ari melakukan konfirmasi mengenai kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT KKT Balikpapan serta bertanya mengenai Sprindik memiliki masa berlaku atau tidak.

Berdasarkan keterangan Nico, bahwa Sprindik tidak memiliki batasan waktu yang berlaku. Meskipun sudah ada lima kali, Sprindik yang dikeluarkan Kejari Balikpapan.

Tapi itu lebih menyesuaikan dengan masing-masing penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

“Sebab pembaharuan Sprindik dilakukan karena adanya penyesuaian penyidik, baik karena mutasi atau pertambahan anggota dalam tim,” tutur Nico.

Dia juga menerangkan terkait berita acara penyitaan serta penggeledahan yang telah dilakukan Kejari Balikpapan.

Hal itu hanya bisa dilihat dalam persidangan dan tidak dilampirkan sebagai bukti surat. Lanjut Nico, kasus dugaan korupsi PT KKT masih terus berlanjut.

Karena perkembangan terakhir pihaknya masih dalam tahap pemanggilan saksi untuk mencari alat bukti tambahan.

Akibat tidak ada alat bukti yang dilampirkam, selain keterangan saksi dari termohon. Lantas, majelis hakim memberikan kesempatan satu hari untuk melengkapi bukti tambahan.

Ari menyampaikan untuk termohon maupun pemohon bisa mengajukan bukti tambahan dalam sidang berikutnya pada Selasa (22/10).

“Besok saya beri kesempatan untuk tambahan bukti, baik dari pemohon maupun termohon, lalu berikutnya putusan,” pungkas Ari. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#Kejari Balikpapan #kasus dugaan korupsi #PT Kaltim Kariangau Terminal #balikpapan