SEORANG warga berinisial MAB, 21 tahun, diamankan Polsek Palaran, Selasa (15/20) sekitar pukul 16.00 Wita. Pria itu dibekuk polisi lantaran mencuri mobil honda CRV.
Menurut keterangan dari pelapor, awalnya mobil tersebut diparkir di garasi rumah miliknya, 31 Agustus silam. Saat hendak digunakan, pemilik mobil panik lantaran mobilnya tidak ada di garasi. Dia kemudian berusaha mencari ke lingkungan rumahnya, namun masih tak ditemukan.
"Pemilik mobil juga mencari ke beberapa kerabatnya. Setelah pencarian tersebut tidak juga ditemukan, pelapor kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut di Polsek Palaran," ujar Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra.
Setelah dilaporkan, sambung Zarma, unit Reskrim Polsek Palaran bergegas melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. "Alhamdulillah, kemarin pelaku dan juga barang bukti dapat kami amankan" sambungnya.
Usut punya usut, mobil yang digondol MAB telah disembunyikan di kawasan Makroman, cukup jauh dari tempat asalnya, Kecamatan Palaran.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara," tukasnya mengakhiri. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim